Penasehat Hukum Terdakwa Sakit, Pembacaan Pledoi Ditunda

Foto : CP-06 PLEDOI. Nampak Terdakwa Doni Nauphar tidak didampingi Penasehat Hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (16/8).

KEJAKSAN – Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doni Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Namun, sidang hanya berjalan beberapa menit saja. Pasalnya, Doni menyampaikan surat keterangan sakit penasehat hukumnya Qorib Magelung Sakti kepada Majelis Hakim agar sidang pembacaan pledoi diundur.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut. Dimana sidang akan di gelar lagi pada Senin, 23 Agustus 2021 mendatang.

Demikian dikatakan oleh Humas PN Negeri Kelas 1B Cirebon Aryo Widiatmoko saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan, Senin (16/8).

“Sidang terdakwa Doni Nauphar digelar dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Pada saat persidangan, terdakwa menyampaikan surat sakit penasehat hukumnya sehingga berhalangan hadir,” kata Aryo.

Terdakwa, lanjut Aryo, bermohon kepada majelis agar agenda pledoi bisa ditunda. Dan atas dasar keterangan sakit yang diajukan terdakwa, majelis memberikan waktu satu minggu kedepan pada 23 Agustus 2021 akan digelar kembali lanjutan sidangnya.

“Tapi, dengan catatan apabila tanggal 23 penasehat hukum terdakwa belum hadir, maka kewajiban terdakwa membacakan pledoi. Dan apabila tidak siap dibacakan, Majlis menganggap tidak ada pengajuan pledoi,” jelas Aryo.

Menurut Aryo, Majelis memiliki segi kemanusiaan apabila ketidak hadiran sah menurut Undang-Undang, maka bisa dikabulkan. Akan tetapi, alasan tidak didasari menurut Undang-Undang, maka kebijakannya lain.

“Pledoi sifatnya ada dua, pembelaan murni dan hanya permohonan. Setelah pledoi tanggapan jaksa penuntut umum, tanggapan terdakwa dan penasehat terdakwa kemudian putusan, ada 4 tahap lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Terdakwa Doni Nauphar mengatakan, hari ini penasehat hukum berhalangan untuk hadir di sidang dengan agenda pledoi ini.

“Saya menyampaikan surat keterangan sakit dari penasehat hukum saya ke Majelis Hakim dan JPU. Dan majelis hakim mengabulkan untuk diundur sidang minggu depan,” kata Doni.

Doni mengungkapkan, Majelis Hakim memastikan, jika minggu depan penasehat hukum tidak hadir juga, maka dirinya yang akan membacakan pledoi.

“Tapi memang, kalau minggu depan belum siap membacakan pledoi maka dianggap tidak mengajukan pledoi,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Penasehat Hukum Terdakwa Sakit, Pembacaan Pledoi Ditunda"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*