Ringankan Terdakwa, Pejabat Kampus Jadi Saksi

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan penganiayaan Tenaga Kesehatan dan Dosen FK UGJ digelar di PN Cirebon, Senin (2/8).

KEJAKSAN – Untuk meringankan terdakwa, pejabat Kampus UGJ Cirebon seperti Wakil Rektor II, H Nasir Asman, Dekan Fakultas Kedokteran, dr Catur, Sekretaris Dekan Fakultas Kedokteran, Widya Winantia Putri dan Satpam Yayasan UGJ, Radiman serta Saksi Ahli, Dr Budiono dari Unsoed dihadirkan jadi saksi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiyaan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen Fakultas Kedokteran UGJ kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), Senin (2/8).

Agenda sidang tersebut yakni A de Charge atau pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, Donny Nauphar.

Juru Bicara Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengatakan, dalam sidang itu hadir empat orang saksi yang meringankan dan satu orang ahli, semuanya dari pihak terdakwa.

“Dari info yang saya dapatkan, saksi yang diperiksa itu empat orang dan ahli satu orang,” jelas Aryo usai sidang.

Terkait ketentuan jumlah saksi yang dihadirkan, menurut Aryo, para pihak yang menentukan, baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Jaksa juga dapat menghadirkan ahli terkait pembuktian dakwaan, kalau terdakwa menghadirkan saksi atau ahli berkaitan dengan pembuktian dari bantahan-bantahannya,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib SH MH CIL CMe mengatakan, hari ini persidangan pemeriksaan saksi yang meringankan pihaknya.

“Kami hadirkan saksi empat orang dari unsur kampus, satu orang ahli yang menjelaskan dan meluruskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Qorib.

Jika berkaitan dengan saksi dari kampus, kata Qorib, sudah jelas penyampaian saksi tersebut terungkap di persidangan bahwa memang korban setelah kejadian masih dapat beraktivitas seperti biasa.

“Tanggal 16 Februari 2021 kejadian perkelahian antara terdakwa dengan korban, kemudian tanggal 17 korban masih datang ke kampus, kami sudah buktikan di depan majelis hakim,” kata Qorib.

Artinya, lanjut Qorib, korban masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa, aktivitas korbna tidak terhalang akibat dari kejadian tersebut.

“Saya meyakini bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa jelas-jelas tidak terbukti. Bahwa Pasal 351 itu mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas, dari keterangan saksi tidak terbukti,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan. (CP-06)

Be the first to comment on "Ringankan Terdakwa, Pejabat Kampus Jadi Saksi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*