CIREBON – Masalah kenakalan remaja di era digital kini bukan lagi sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan telah merambah ke ranah hukum serius yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa. Menyadari urgensi tersebut, Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Desa Bakung Kidul menginisiasi sebuah program pengabdian masyarakat yang substansial melalui penyuluhan hukum bertajuk “Kenakalan Remaja & Konsekuensi Hukumnya”.
Acara berlangsung khidmat di Auditorium SMKN 1 Jamblang dan hadir sebagai respons atas meningkatnya fenomena sosial yang rentan menyeret anak usia sekolah ke dalam pusaran kriminalitas. Program ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif-preventif guna membentengi para siswa dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Hadir sebagai narasumber utama, Akademisi Hukum UGJ Cirebon, Dr Deni Yusup Permana SH MH memberikan paparan yang sangat spesifik mengenai konstruksi hukum positif di Indonesia. Dalam sesi materi, beliau membedah beberapa poin krusial yang sering menjadi titik lemah pemahaman remaja.
Diantaranya, aspek pidana perundungan (Bullying), dimana kata dia, jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE bagi pelaku perundungan, baik yang dilakukan secara fisik maupun di jagat maya (cyberbullying).
Lalu, bahaya narkotika dan psikotropika, tentu dengan penekanan pada sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar, serta bagaimana hukum memandang rehabilitasi bagi korban di bawah umur.
Kemudian, kriminalitas jalanan dan geng motor dengan memperhatikan pasal-pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam yang dapat memicu ancaman pidana penjara meski pelakunya masih dikategorikan sebagai anak.
“Ini yang penting juga, yakni etika dan legalitas digital. Bahwa setiap jejak digital memiliki implikasi hukum tetap, terutama terkait penyebaran konten asusila atau berita bohong (hoax),” terangnya.
Selain itu, Deni juga menjelaskan tentang hukum sebagai pelindung, bukan sekadar ancaman. Ia menekankan bahwa tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum kolektif. Beliau menjelaskan, bahwa hukum sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi hak-hak setiap warga negara, termasuk para remaja.
“Remaja adalah aset strategis bangsa. Namun, tanpa pondasi pemahaman hukum yang kuat, potensi mereka bisa terhambat oleh kesalahan langkah yang berujung pada catatan kriminal (SKCK) yang buruk, yang nantinya akan mempersulit akses pendidikan tinggi maupun dunia kerja,” ujar Dr Deni di sela-sela diskusi interaktif.
Harapannya, untuk Desa Bakung Kidul dan SMKN 1 Jamblang
Ketua Tim KKN-T Desa Bakung Kidul menyampaikan bahwa kolaborasi antara mahasiswa, akademisi hukum, dan pihak sekolah ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect. Diharapkan, para siswa SMKN 1 Jamblang tidak hanya berhenti sebagai pendengar, tetapi mampu menjadi duta hukum (legal ambassadors) bagi teman sebaya dan lingkungan tempat tinggal mereka di Desa Bakung Kidul.
Dengan adanya sinergi ini, lingkungan sekolah dan desa diharapkan bertransformasi menjadi zona hijau yang aman dari kriminalitas remaja, sehingga tercipta ruang tumbuh kembang yang sehat, harmonis, dan penuh prestasi bagi generasi penerus di wilayah Kabupaten Cirebon. (CP-06)





Be the first to comment on "Rentan Seret Anak Sekolah ke Pusaran Kriminal, Akademisi Hukum UGJ Beri Penyuluhan Hukum"