Tunggu Putusan Pengadilan, DPUPR Akui Anggaran DAK Rp96 Miliar Belum 100% Dibayarkan

Foto : CP-06 Kabid Bina Marga DPUPR Kota Cirebon, Hanry David.

KESAMBI – Proses pembayaran pada proyek pembangunan yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp96 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu, sampai saat ini belum dibayarkan seratus persen kepada pihak kontaktor. Apalagi, 3 kontraktor pelaksana DAK Rp96 miliar melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, terjadi perbedaan data dari hasil pekerjaan yang dilaporkan oleh pihak kontraktor dengan hasil pekeriksaan tim internal yang diterjunkan Pemkot Cirebon.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Hanry David mengungkapkan, saat ini pihak kontraktor melakukan gugatan terkait hal tersebut melalui pengadilan.

“Saat ini, penyelesaian DAK Rp96 miliar masih di proses di Pengadilan, urusan perdata antara Pemkot dengan tiga kontraktor, pembayarannya pun belum 100 persen,” ungkap Hanry saat ditemui diruang kerjanya kepada awak media, Senin (16/7).

Dengan begitu, kata Hanry, semua hasil pekerjaan, mulai dari betonisasi, pembangunan trotoar hingga drainase sampai saat ini belum diserah terimakan, dan secara aturan masih dalam tanggung jawab kontraktor.

“Belum serah terima. Serah terima menunggu putusan Pengadilan nanti,” kata Hanry.

Hanry menjelaskan, tiga kontraktor yang melaksanakan proyek bernilai fantastis tersebut mengklaim bahwa hasil pekerjaan sudah selesai lebih dari 75 persen. Padahal, kata dia, menurut perhitungan tim konsultan yang diterjunkan Pemkot, termasuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari internal DPUPR berlainan dengan klaim yang dilayangkan kontraktor. Sehingga, kata Hanry, saat ini ketiganya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Padahal, kata Hanry, klaim hasil pekerjaan sudah lebih dari 75 persen tersebut dilaksanakan dalam waktu adendum dan tetap tidak selesai seratus persen.

“Kalau proses sidang, menurut informasi sidang pertama baru akan dilaksanakan. Sekarang baru masuk akhir masa negosiasi selama 40 hari, jadi sebelum ada putusan tidak akan ada pembayaran,” jelasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Maman Sukirman menyampaikan, sampai saat ini penyerapan anggaran DAK tahun 2016 yang bernilai Rp96 miliar baru sampai di angka 52 persen saja.

“DAK Rp96 miliar itu penyerapannya belum 100 persen, baru sekitar 52 persen saja,” kata Maman saat diwawancarai di Gedung DPRD. (CP-06)

Be the first to comment on "Tunggu Putusan Pengadilan, DPUPR Akui Anggaran DAK Rp96 Miliar Belum 100% Dibayarkan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*