Sidang Ditunda Lagi, Terdakwa Didampingi Kuasa Hukum

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan kasus penganiayaan Dosen FK UGJ yang menghadirkan Kuasa Hukum Terdakwa Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti SH MH di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (7/7).

KEJAKSAN – Sidang lanjutan perkara penganiayaan Dosen Fakultas Kedokteran UGJ dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar, Rabu (7/7).

Namun tak berjalan lama, setelah dibuka Ketua Majelis Hakim, sidang kembali ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan para saksi.

Sebelum ditunda, setelah dua kali persidangan tidak didampingi penasehat hukum, dalam sidang pihak terdakwa menyatakan bahwa pada persidangan kedepan, ia sudah menunjuk dan akan didampingi oleh penasehat hukum.

Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa Donny Nauphar, Qorib Magelung Sakti SH MH mengungkapkan, bahwa pada sidang tadi, ia menunjukkan surat kuasa dari terdakwa yang menunjuknya untuk menjadi penasehat hukum kepada majelis hakim.

“Kalau saya, hari ini sidang pertama, ditunjuk kemarin menjadi penasehat hukum beliau (Donny Nauphar). Agenda sidang tadi, karena saksi tidak hadir, maka majelis mengundur sampai minggu depan, tanggal 14 Juli,” kata Qorib.

Mengenai kasus yang dialami kliennya, Qorib menjelaskan, bahwa ia melihat perkara ini sebagai sebuah kesalah pahaman yang seharusnya tidak sampai di meja hijau.

Bahkan, ia menegaskan, perkara ini murni merupakan persoalan pribadi, bukan persoalan lembaga kampus, meskipun kejadiannya terjadi di lingkungan kampus UGJ.

“Saya melihat ini kesalah pahaman, miss persepsi melalui medsos, ejek-ejekan dan pada akhirnya berujung bentrok. Bentrok yang terjadi itu perkelahian, karena klien kita juga luka, jadi bukan penganiayaan,” jelasnya.

Ditambahkan dia, pada persidangan selanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti dan fakta hukum yang akan dihadirkan.

“Kita akan beberkan fakta hukum, nanti kita akan tunjukkan bukti percakapan di medsos yang menyebabkan bentrok,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengungkapkan, sidang ketiga ini terpaksa kembali ditunda karena saksi tidak hadir di persidangan.

“Hari ini, menurut info dari majelis, persidangan lanjutan agendanya pemeriksaan saksi. Tapi kembali majelis melakukan penundaan, karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. Jadi, sidang ditunda sampai tanggal 14 Juli, agenda tetap pemeriksaan saksi,” ungkap Aryo.

Pada persidangan ini, lanjut Aryo, mengingat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah dua kali ditunda, pihak majelis hakim pun memberikan penekanan kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.

“Majelis juga mengultimatum ke JPU untuk serius dalam menghadirkan saksi, untuk pembuktian dari Jaksa,” ujarnya.

Sebelum menunda sidang, ditambahkan Aryo, pihak majelis hakim juga menerima surat kuasa dari terdakwa yang menyatakan bahwa ia menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan.

“Terdakwa menunjukkan surat kuasa penunjukkan kuasa hukum, tidak ada keberatan dari JPU atau siapapun. Jadi majelis juga memberikan kesempatan ke JPU untuk kembali memanggil saksi,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sidang Ditunda Lagi, Terdakwa Didampingi Kuasa Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*