KEJAKSAN – Komisi II DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Cirebon dan pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan sepakat tarif retribusi dalam Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan nominal, bukan menggunakan persentase.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, perubahan tarif berdasarkan persentase menjadi nominal merupakan hasil dari evaluasi Pemprov Jawa Barat. Watid menjelaskan, sebelumnya tarif retribusi untuk pelelangan ikan di TPI PPN Kejawanan menggunakan persentase, yakni satu persen dari harga pelelangan.
“Sudah sepakat semua. Jadi, TPI Kejawanan ini kan lelangnya tertutup, tarifnya satu persen. Kita hanya mengubah persentase jadi nominal. Hasilnya (tarif yang dikenakan) sama, tidak jauh dari satu persen,” kata Watid seusai rapat bersama Tim Asisten Pemkot Cirebon, pemilik kapal, dan pihak PPN Kejawanan di Griya Sawala DPRD, Rabu (10/3).
Watid menjelaskan, dalam Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha itu tercantum tabel tarif retribusi yang harus dibayar pengusaha atau pemilik kapal. Semisal, harga ikan yang dilelang per kilogramnya Rp10 ribu, maka tarif retibusinya Rp100.
Untuk rentang harga ikan Rp10 ribu hingga lebih Rp20 ribu per kilogramnya, maka tarif retribusinya menggunakan harga tertinggi, yakni Rp200. Begitu pun selanjutnya. Perubahan tarif retribusi itu dilakukan dalam rentang harga Rp10 ribu per kilogramnya.
“Untuk harga ikan mengacu pada data yang ada di PPN Kejawanan. Kami percaya betul PPN setiap hari melaporkan hasil pelelangan ikan ke pusat,” paparnya.
Watid menuturkan, proses pembayaran retribusi disetorkan langsung oleh pengusaha ke kas daerah. Pihak eksekutif akan membuat rekening pembayaran khusus retribusi pelelangan ikan di TPI PPN Kejawanan.
“Supaya kas daerah yang masuk lebih tertib,” kata Watid.
Sementara itu, perwakilan pemilik kapal, Ramlan Pandopotan mengatakan, pengusaha menyepakati Raperda Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ia berharap dengan adanya perda tersebut bisa meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).
“Akhirnya ada kesepakatan. Tentu kita ingin melakukan aktivitas usaha yang sesuai aturan hukum. Supaya kami tenang. Soal sinkronisasi harga ikan yang digunakan perlu ada kepastian lagi. Selama ini kita menggunakan yang ada di PPN,” kata Ramlan Pandopotan.
Sementara itu, Kepala PPN Kejawanan, Bagus Oktori Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mendukung Pemkot Cirebon untuk meningkatkan PAD. Ia menjamin akan menyuplai data-data yang dibutuhkan Pemkot Cirebon, salah satunya soal harga ikan.
“Setiap hari kami melaporkan produksi, harga ikan, dan lainnya ke pusat. Dokumen yang kami punya, saya jamin dokumen valid,” kata Bagus. (CP-06)
Be the first to comment on "Disepakati, Komisi II Sebut Retribusi Jasa Usaha Berdasarkan Nominal Bukan Presentase"