KEJAKSAN – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) suatu daerah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Termasuk juga para Anggota DPRD. Seperti halnya di Kota Cirebon, meskipun LHKPN tahun 2017 dan 2018 minim yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Cirebon sesuai laporan Inspektorat. LHKPN Tahun 2019 yang dilaporkan Tahun 2020 awal ini diharapkan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati AMa saat dikonfirmasi Cirebonpos di sela-sela kesibukannya, Rabu (5/2).
“Saya minta Anggota DPRD di tahun ini bisa menyelesaikan dengan tuntas LHKPNnya agar tidak terkena sanksi sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas lain dengan baik,” tegas Affiati.
Affiati mengungkapkan, lebih baik jika lebih cepat melaporkan LHKPN nya karena kepatuhan pejabat dalam laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi, dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.
“Lagi pula, segala proses dan sistem pelaporan juga sudah ada tinggal diikuti saja sesuai proses,” ungkapnya.
Terkait apakah perlu pendampingan dari Inspektorat untuk pengisian LHKPN, menurut Affiati tidak perlu ada pendampingan lagi karena semua sudah sangat mudah sehingga para Anggota DPRD bisa melakukannya.
“Gak perku pendampingan lagi mas. LHKPN kan sudah online dan tinggal isi saja. Simpel kok,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ketua DPRD Minta Anggotanya Segera Selesaikan dan Tuntaskan LHKPN"