KEJAKSAN – Perjalanan panjang dilalui oleh Subeti selaku orang yang telah membeli tanah seluas 1,1 hektare yang berada didepan Kantor Pajak Pratama Jalan Evakuasi Kota Cirebon (eks Lapangan Bola).
Setelah sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon mengaku telah memenangkan 2 kali gugatan atas tanah tersebut. Kali ini, Subeti membantah keras bahwa gugatan atas tanah itu dimenangkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Dimana, PTUN telah menolak gugatan dia serta menolak eksepsi atau pengakuan Pemerintah Kota Cirebon yang telah memiliki tanah tersebut. Sehingga hasilnya pun tidak ada keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Persoalan itu bermula dari munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas tanah tersebut pada Februari Tahun 2016 lalu. Hal itu sangat tidak terduga oleh Subeti yang telah memiliki bukti surat-surat kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Demikian dikatakan oleh Subeti saat bercerita kepada Cirebonpos, disela-sela kegiatannya, Jumat (26/2).
“Saya tidak mengira bahwa perjalanan memiliki tanah itu ada hambatan dari Pemerintah Kota Cirebon. Padahal, Tahun 2015 sudah keluar surat keterangan dari Walikota yang menyatakan bahwa tanah evakuasi tidak termasuk dalam Aset Pemkot dan Aset PD Pembangunan,” terang Subeti.
Atas dasar itu, lanjut Subeti, Lurah membuat sporadik untuk dilanjutkan membuat sertifikat ke BPN. Dan BPN pun sampai mengeluarkan peta bidangnya dengan atas nama 3 orang yakni Subeti, Titin Hamari dan Erlija.
“Oleh BPN disampaikan kepada saya bahwa luas 1 hektar lebih walaupun terpecah 8 bidang atas 3 nama kepala nya satu, hakekatnya satu orang. Gak bisa atas nama perorangan harus PT atau Yayasan, dan akhirnya saya bermitra dengan PT Merpati. Maka, harus melalui proses ijin prinsip melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan Sekretarisnya Arif Kurniawan yang saat ini Kepala BKD,” jelasnya.
Melalui sidang bersama yang dipimpin oleh Arif Kurniawan, kata Subeti, saat itu muncul dari Karman bahwa Pemkot mempunyai surat Tahun 1992 dengan Walikota Khumaedi bahwa tanah itu sarana olahraga atau fasilitas umum milik Pemkot Cirebon.
“Tapi, saya sudah mempunyai surat dari BPN Tahun 1996 yang menyatakan bahwa surat Pemkot tahun 1992 tidak berdasar. Saya pun saat itu mempersilahkan Arif untuk memilih mana surat yang akan dipakai, dan dia memakai surat BPN Tahun 1996. Yang akhirnya diputuskan dan keluarlah ijin prinsip Tahun 2015,” paparnya.
Setelah ijin prinsip keluar, dirinya mengajukan pertimbangan teknis kepada BPN dan itu pun sudah keluar Desember Tahun 2015. Sehingga, lanjut dia, dirinya memproses ijin lokasi.
“Pada saat itu mulai ada hambatan datang dari BPK Tahun 2016. Saya yakin, selama ini BPK sudah mengaudit Pemkot dan tidak pernah mengungkit tanah itu. Berarti, ada oknum Pemkot yang memberikan masukan ke BPK, sehingga muncul LHP BPK. Saya sangat menyayangkan muncul LHP tanpa klarifikasi dulu ke saya,” ketusnya.
Seharusnya, kata Subeti, BPK klarifikasi terlebih dahulu, jangan tiba-tiba keluar pemeriksaan BPK. Sehingga, pada Tahun 2016 dirinya menggugat BPK diawali dengan proses mediasi pada November 2016.
“Saya, Pemkot Cirebon diwakili Sigit Bagian Aset, Eko Sambujo, dan BPN di panggil oleh BPK untuk dimediasi,” ungkapnya.
Kemudian, kata Subeti, BPN menjawab ke BPK bahwa surat yang dimiliki Subeti lengkap dari awal dan sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang hak tanah sesuai aturan, maka diproses oleh BPN.
“Gak mungkin tanah itu gak ada yang memiliki. Saya dipanggil BPK, tinggal BPN memutuskan pasti ada yang kuat dan lemah atas haknya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Bantah Gugatan Tanah Eks Lapangan Bola Evakuasi Dimenangkan Pemkot, Pemilik Tanah: Ada Oknum Pemkot yang Beri Masukan ke BPK"