
Foto : CP-06
SIDAK. Nampak Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH turun langsung menegur warga yang tak kenakan masker saat beraktifitas saat sidak, Senin (7/9).
Kejaksan, Camat dan lurah bekerja sama dengan RW dan RT diinstruksikan untuk menggiatkan kampanye di perumahan. Munculnya kluster perumahan sangat mengkhawatirkan sehingga kampanye di lingkungan perumahan diinstruksikan digiatkan.
Demikian dikatakan oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., di sela-sela pelaksanaan sidak penggunaan masker di sejumlah titik di Kota Cirebon, Senin, (7/9).
“Sekarang ini bukan hanya kluster pasar dan mall saja, tapi justru sudah muncul kluster keluarga,” tegas Azis.
Kondisi ini cukup mengkhawatirkan sehingga ia menginstruksikan kepada camat dan lurah dibantu oleh RW dan RT untuk gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dari lingkungan perumahan. Ini berarti, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW harus dilaksanakan secara ketat.
“Saat ini, Kota Cirebon sudah masuk zona merah. Dari 22 kelurahan, 17 bahkan 18 kelurahan sudah berstatus merah. Ini sudah berbahaya,” ungkapnya.
Pemda Kota Cirebon juga tidak ingin mengambil kebijakan seperti daerah lain, seperti jam malam apalagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan kemball karena memang tidak menguntungkan secara ekonomi.
Untuk itu pihaknya akan semakin gencar menyosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat.
“Sudah 4 hari berturut-turut kami turun langsung memimpin sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat,” ujarnya
Berbagai lokasi didatangi, pasar, mall, sejumlah ruas jalan dan lainnya. Sedangkan hari ini, Senin, 7 September 2020, sidak dilakukan di Pasar Perum, sepanjang ruas jalan Tentara Pelajar dan di daerah Kesambi. Di salah satu titik yang ada di daerah Kesambi sempat ditemui warga yang tidak menggunakan masker. Mereka pun langsung dinasehati dan diberikan masker. “untuk saat ini belum ada sanksi yang diberikan,” ungkap Azis.
Namun warga juga telah diberitahu bahwa dalam waktu dekat Kota Cirebon segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya mengatur kewajiban penggunaan masker untuk seluruh masyarakat Kota Cirebon yang beraktivitas di luar rumah.
Bahkan melalui Perwali juga akan diberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Sanksinya beragam, bisa denda bahkan bisa juga hukuman sosial.
“Bahkan sanksinya bisa berupa penutupan. Khususnya untuk pengusaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya
Perda menurut Azis saat ini sudah digodok dan mereka sudah meminta serta berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon agar pembuatan perda tersebut dipercepat. Selama 4 hari turun langsung ke lapangan, Azis juga mengakui tingkat penggunaan masker masyarakat Kota Cirebon cukup baik. Jika dirata-ratakan mencapai 60 persen.
“Mereka menginginkan agar penggunaan masker sesuai peruntukkannya mendekati 100 persen. Karena banyak juga yang bawa masker, tapi tidak dipakai atau tidak sesuai penggunaannya,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Main-main, Walikota Instruksikan Camat, Lurah, RW dan RT Giatkan Kampanye Covid-19 di Perumahan"