Komite I DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Foto : Ist/Ilustrasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

JAKARTA – Meskipun pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sudah disepakat pada 9 Desember mendatang, namun Komite I DPD RI melayangkan penolakan.

Melalui surat resmi Pimpinan Komite I DPD RI Nomor : PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 pada 2 Juni 2020 yang ditujukan pada Pimpinan DPD RI tentang penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, Wakil Ketua I, Fachrul Razi, Wakil Ketua II, Djafar Alkatiri dan Wakil Ketua III, Abdul Kholik.

Adapun isi surat pernyataan sikap penolakan tersebut didasari dengan PP Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 serta rencana KPU RI yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember, maka Komite I DPD RI meberikan pokok-pokok pertimbangannya, diantaranya WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi akan segera berakhir. Kemudian, Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Selanjutnya, Pilkada serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat  rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta pertimbangan sampai saat ini jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah dan belum menunjukan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.

Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati KPU RI bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran Pilkada 2020 oleh KPU sebesar Rp535,9 miliar ditengah pandemi ini tentu akan sangat memberatkan keuangan negara. Dan, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Atas hal tersebut, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal yaitu “Salus populi superma lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Atas dasar itulah, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. (CP-10)

Be the first to comment on "Komite I DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*