KESAMBI – DPD RI melalui Komite IV menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Auditorium kampus Utama Unswagati Cirebon, Selasa (4/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali mengatakan, dalam penyusunan RUU Peningkatan PAD tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap uji dengan naskah akademik di beberapa tahapan. Dimulai, kata dia, dari latar belakang terkait dengan kebutuhan aturan dan juga kesimpulan serta menyusun panitia khusus.
Dirinya yang juga Ketua Tinja dalam RUU ini, menuturkan, bila tahapan selanjutnya setelah tersusun di uji sahih kan untuk mendapatkan masukan dari beberapa pihak seperti dari Pemda, akademisi dan masyarakat melihat potensi PAD disetiap daerah belum tergali.
“Dalam jadwal kami, uji sahih sendiri dilaksanakan di Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Untuk wilayah Jawa Barat, Cirebon dipilih karena memiliki potensi yang harusnya dapat meningkatkan PAD dengan segala kekayaannya,” paparnya.
Pasalnya, lanjut dia, saat ini banyak Pemda hanya memiliki kapasitas fiskal yang negatif. Dimana beberapa pemerintah tidak dapat menggaji pegawai hal inilah yang melandasi keresahan PDP, sehingga berinisiatif untuk membuat RUU Penerimaan PAD.
“RUU ini untuk mengamankan potensi daerah agar tidak dikuasai oleh swasta,” paparnya.
Dikatakan pula olehnya, Jawa Barat saat ini dengan segala potensinya PAD dianggapnya masih rendah. Mengingat, dengan jumlah masyarakat terbesar di Indonesia dan juga terdapat banyak kawasan industri namun tidak mampu menerma PAD yang proporsional dengan potenai yang ada.
“Aturan ini pun dibuat agar tidak adanya penyalahgunaan alih fungsi lahan,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Di Unswagati, Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Peningkatan PAD"