Perketat di Tingkat RT/RW, Pemkot Cirebon Perpanjang PSBB

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Walikota dan Wakil Walikota bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 gelar rapat bersama bahas perpanjangan PSBB di Balaikota, Minggu (17/5).

KEJAKSAN – Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon, Minggu (17/5) memutuskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. PSBB tahap dua diberlakukan mulai tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2020 mendatang.

Selain itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon akan terus melakukan sosialisasi tentang pola hidup sehat mulai dari physical distancing, jaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk pencegahan penularan Covid-19 hingga vaksin virus tersebut ditemukan.

“Selain itu, pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai memimpin rapat Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon yang membahas kelanjutan pelaksanaan PSBB.

Azis mengungkapkan, meski diperpanjang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka tapi dengan mengendalikan pengunjungnya.

“Pelaku usaha, khususnya pusat perbelanjaan akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” ungkapnya.

Ketika ditanya dasar memperpanjang PSBB, Azis mengungkapkan, hal itu berdasarkan pantauan di lapangan selama pelaksanaan PSBB yang masih banyak ketidakdisiplinan masyarakat.

“Ada PSBB saja masyarakat masih banyak berkerumun, apalagi jika PSBB tidak diperpanjang,” ujarnya.

Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap kedua, Azis menambahkan, akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama Gugus Tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP.

“Jika pelaku usaha melanggar aturan PSBB yang telah dilonggarkan, maka akan ditindak langsung,” tambahnya.

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto memaparkan, untuk trend kasus Covid 19 di Kota Cirebon mengalami penurunan selama PSBB akan tetapi pihaknya tetap akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau tes swab di tiap kecamatan dengan jumlah 300 orang per kecamatan.

“Karantina parsial di tingkat RW kami rasa akan lebih efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” paparnya.

Edy mengatakan, meskipun Kota Cirebon berstatus zona kuning akan tetapi dikelilingi oleh daerah yang masuk kategori zona merah hasil pemaparan Gubernur Jawa Barat, sehingga hal itu perlu diantisipasi.

“Jangan sampai ada gelombang kedua kasus Covid-19 setelah PSBB berakhir. Sebab, interaksi masyarakat dipastikan meningkat,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Perketat di Tingkat RT/RW, Pemkot Cirebon Perpanjang PSBB"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*