KESAMBI – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bahu jalan umum Kota Cirebon sebesar Rp4,6 miliar dalam satu tahun masih terlalu berat untuk direalisasi.
Bahkan, unsur penunjang capaian target tersebut pun perlu banyak perbaikan, terutama pada manajemen parkir di internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Demikiam dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela kesibukannya, Kamis (14/7).
“Mohon target Rp4,6 miliar dari PAD parkir bahu jalan umum dipelajari, dianalisa, dan dikaji ulang apakah benar terpenuhi atau tidak. Jangan langsung memasang Rp4,6 miliar untuk ditargetkan,” kata Andi.
Andi mengungkapkan, juru parkir tidak perlu bingung karena jika menerapkan secara ideal tidak akan bisa. Di dalam Perda memang 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen PAD.
“Kalau sesuai kenyataan harus jelas karcis dihitung semuanya. Jika ideal, ada alat yang canggih berapa pendapatan dan langsung terbagi disitu,” ungkapnya.
Masih kata Andi, setoran juru parkir masih sesuai yang tertera didalam surat tugas mereka. Kalau sesuai Perda harus dilengkapi dahulu karcis parkir, SDM, bagaimana bagi hasilnya akan terlihat jelas.
“Hingga saat ini target PAD baru 21 persen. Masalah parkir menjadi permasalahan tiap tahun tidak pernah menjawab persoalan. Tugas pokok parkir badan jalan, bagaimana menertibkan lalulintas dan mengurai kemacetan saat melintas di tempat keramaian,” ujarnya.
Andi menjelaskan, permasalahan muncul ketika masuk ke ranah PAD Rp4,6 miliar cukup besar bagi Kota Cirebon dengan potensi yang ada. Bisa juga tidak masuk karena manajemen parkir yang tidak maksimal.
“Sebagian besar koordinator parkir berusia lanjut menjadi salah satu alasan. Namun juru pungut parkir juga menjadi pengawasan dan pengendalian. Mereka bekerja hanya memungut saja,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Andi, banyak juga juru parkir hanya tinggal duduk santai di warung dan sebagainya dimana mereka menunggu orang yang bekerja dilapangan. Meski hal itu tidak semua juru parkir.
“Ketidak taatan terhadap aturan parkir dimana lokasi parkir dibatasi dengan garis putih motor dan tiba-tiba sering terjadi melebihi dari kapasitas disana. Bahkan melebar ke jalan, dan kemacetan terjadi di jalan pasuketan, Pasar Balong, dan Kanoman,” ujarnya.
Masih kata Andi, muncul lagi bagaimana parkir tidak hanya mengatur petugas ada hal lain yaitu karcis parkir, yang tidak menjawab sebuah persoalan. Petugas dibekali karcis parkir yang sudah dikorporasi oleh badan keuangan daerah. Dan kekurangan karcis pun bermasalah.
“Cek kembali buku parkir ada berapa dalam hitungan satu tahun. Dengan 400 juru parkir harus dilengkapi karcis. Saat orang membayar kasih karcis nanti dihitung dimana 70 persen 30 persen di Perda menjadi permasalahan juga. Makanya perlu ada pembenahan dan tanggung jawab kami di lapangan,” paparnya.
Menurut Andi, kendala di karcis parkir yang belum terpenuhi. Sebelum diterapkan Perda juru parkir melaksanakan dan tidak berteriak, setelah dibakukan mereka berteriak.
“Sebelum ditetapkan motor sudah Rp2.000 bukan Rp1.000. Kalau sudah tidak niat menjadi juru parkir tinggal bilang saja kepada kami. Mereka sudah melaksanakan parkir motor berlebihan motor Rp2.000 mobil Rp5.000 diam saja. Ada hal yang perlu dikaji, ada apa sebetulnya,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kepala Dishub: Jangan Langsung Memasang Rp4,6 M untuk Ditargetkan"