Jangan Bebani ASN Secara Tidak Wajar

Foto : Ist Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Anwar Yasin

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membuat kebijakan untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalihkan dana tersebut untuk mengatasi pandemi Virus Covid-19. 

Beberapa program yang telah direncanakan oleh Pemprov Jawa Barat adalah Two in One, yaitu
dimana satu keluarga mampu menanggung biaya kehidupan dua keluarga yang kurang mampu.
Selain itu, alokasi dana potongan gaji PNS juga diperuntukkan penanganan pandemi seperti pengadaan APD bagi tenaga kesehatan dan faskes, penyediaan alat tes Virus Covid-19, dll.

Kebijakan tersebut seharusnya perlu ditinjau dari berbagai aspek. Secara aturan, Gubernur mendapatkan kewenangan delegasi dari Presiden untuk mengatur ASN berdasarkan
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: Menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstructural; gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota.  Namun, aturan tentang gaji ASN berada di aturan yang berbeda.

Pasal 3 ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 menjelaskan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, apabila kebijakan Gubernur Jabar ini tidak memiliki landasan hukum dan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kebijakan tersebut batal demi hukum. Namun, apabila kebijakan tersebut atas dasar sukarela pihak
penyumbang, dalam hal ini ASN di lingkungan Pemprov Jabar, maka tidak perlu membuat aturan pelaksana dan pembatasan nominal potongan gaji.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat harus menjadi contoh Good Governance dan Public Policy yang pro terhadap rakyat. Kebijakan
pemotongan gaji PNS dinilai memberikan beban bagi PNS, terlebih bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga untuk dinafkahi.

Sebaiknya kebijakan tersebut berbentuk suatu anjuran bagi para ASN yang memiliki gaji diatas 8 juta. Titik tekan kebijakan ini sebaiknya dilandasi atas
kesukarelaan ASN yang ingin menyisihkan sebagian gajinya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Upaya Pemprov Jabar dalam menanggulangi pandemi Covid-19 juga dapat dilakukan melalui dana CSR perusahaan-perusahaan dan sumbangan dari para pengusaha. Hal tersebut
tentu lebih tepat sasaran dan proporsional sesuai dengan kapasitas perusahaan dan para pengusaha. Gubernur dapat membuat aturan yang mewajibkan para perusahaan mengalihkan dana CSR untuk penanganan pandemi di wilayah yang terdampak serta membuka peluang bagi
para pengusaha di Jawa Barat untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk kemudian diperuntukkan bagi penanganan pandemi. Apabila pemprov membuat sistematika seperti itu,
maka perlu diadakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada para pengusaha yang secara sukarela menyisihkan penghasilan usahanya untuk membantu pemprov melakukan penanganan pandemi.

Sumbangan untuk penanganan pandemi sesungguhnya berbicara tentang kelapangan dan keteladanan seseorang. Keteladanan dimulai dari diri sendiri, kemudian menginspirasi orang lain untuk berbuat serupa. Maka, seorang pemimpin akan menjadi role model bagi rakyat yang dipimpinnya. Begitulah seorang pemimpin bersikap agar mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

 

Oleh :

H Anwar Yasin

(Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

Be the first to comment on "Jangan Bebani ASN Secara Tidak Wajar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*