KEJAKSAN – Penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah menjadi penanganan khusus di dunia. Bahkan, negara-negara besar sudah terpapar virus Covid-19 tersebut.
Indonesia pun sudah masuk dalam kategori gawat Covid-19. Sehingga semua daerah perlu memutus matarantai virus dengan menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian jauh dan berada di tempat ramai.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan Olahraga Kepemudaan Pariwisata (DKOKP) pun menginstruksikan agar tempat himburan malam untuk menerapkan SOP pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) sesuai instruksi Walikota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Kepala DKOKP Kota Cirebon, Agus Suherman saat diwawancarai Cirebonpos ditengah kegiatannya, Selasa (17/3).
“Saya instruksikan kepada Bidang Pariwisata untuk monitoring kegiatan hiburan malam,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, tempat hiburan malam di Kota Cirebon harus menindaklanjuti edaran dari Walikota. Kemudian, lanjut Agus, tim akan segera turun ke lapangan, sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kami menindaklanjuti edaran walikota agar tempat hiburan malam menerapkan SOP penyegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Agus, wisatawan yang datang jumlahnya tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Pihaknya mengantisipasi dengan minimalnya memutus mata rantai agar virus tidak menyebar kemana-mana.
“Kami antisipasi kegiatan banyak orang untuk berhenti sementara, agar virus bisa diputus mata rantainya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kepala DKOKP Desak Pengelola Hiburan Malam Terapkan SOP Pencegahan Virus Corona"