Tuding Dinsos Tak Miliki DTKS, Siska Sebut Pembagian BPNT Belum Sesuai Hak

Foto : CP-02 RESES. Nampak Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH saat menggelar Reses bareng warga Desa Cirebon Girang, Kamis (5/3).

CIREBON – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH menyesali atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh masyarakat Desa Cirebon Girang. Pasalnya, dari sejumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan semestinya. Ditambah lagi, pihaknya menyesalkan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam reses yang dilakukan pada Kamis (5/3), masyarakat menyampaikan kepada Siska bila BPNT yang diterima tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi hak masyarakat.

“Dari apa yang disampaikan oleh masyarakat ini menjadi atensi bagi saya di legislatif,” kata Siska.

Masih kataa dia, sebelumnya bantuan yang diterima sebesar Rp110 ribu sebagai bantuan awal dan pada tahun ini jumlah tersebut bertambah sebesar Rp40 ribu sebagai tambahan bagi protein. Namun bantuan yang diterima tidak sesuai sebagai asupan protein bagi warga Desa Cirebon Girang karena tambahan protein yang diterima oleh warga berupa telur, labu siam, kacang hijau dan buah.

“Tambahan protein itu seperti telur masyarakat mengeluhkan ada yang busuk sebanyak 2-3 butir dari 7 butir telur yang diterima. Ditambah lagi labu siam kacang hijau dan buah jumlahnya tidak sesuai karena labu siam sebanyak 5 buah, kacang hijau 4 ons dan buah pir cuma 2 buah,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, di desa tersebut hanya terdapat satu e waroeng dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 800 orang. Sudah seharusnya satu e waroeng hanya melayani 250 penerima sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

“Berarti di desa tersebut harus ada 3 e waroeng, kalo satu begini apa di monopoli oleh e waroeng tersebut yang dikelola oleh Bumdes. E Waroeng juga harusnya di cek, apa dibuat dadakan jadi waroeng sebulan sekali atau memang benar-benar warung sembako,” tegasnya.

Pasalnya sesuai aturan terbaru terkait program sembako Tahun 2020, dikatakannya BUMDES tidak diperbolehkan mengelola bantuan.

“Kalau memang setelah di cek ada kecurangan dalam pemberian bantuan, ya kita akan proses sesuai aturan. Ini kan bantuan untuk masyarakat miskin, jadi harusnya kita membantu bukan malah makan uang hak orang miskin,” ujarnya.

Selanjutnya, disebutkan Siska, Kuwu juga harus bertanggung jawab dari setiap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di verifikasi maupun di validasi. Karena sesuai Pasal 10 dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan apabila ada seseorang yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada kepala desa/lurah atau bila terdapat adanya perubahan data, maka warga wajib melaporkan kepada Kuwu.

“Karena DTKS ini kan sebagai sumber data setiap bantuan. Kami sebagai dewan mempunyai fungsi pengawasan. Saya minta data penerima BPNT sampai sekarang pun katanya tidak ada, jadi saya mempertanyakan TKSK disetiap bulannya apakah ada laporan atau tidak ke dinas,” bebernya.

Ia pun menyesalkan Dinas Sosial tidak memiliki DTSK, sehingga dinas pun tidak dapat melakukan pengawasan terhadap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. (CP-02)

Be the first to comment on "Tuding Dinsos Tak Miliki DTKS, Siska Sebut Pembagian BPNT Belum Sesuai Hak"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*