Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Diganjar Peringatan Keras Oleh DKPP

Foto : Ilustrasi/Ist Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

CIREBON – Sesuai dengan ketusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor : 331-PKE-DKPP/XII/2019 menjatukan putusan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi yang terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.

Dalam kesimpulannya, DKPP juga menyatakan bahwa Teradu (Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Adapun putusan DKPP tersebut dijatuhkan pada H Sopidi atas pengaduan dari Pengadu atas nama Agus Amino. Dimana Agus Amino melaporkan Ketua KPU Kabupaten Cirebon lantaran adanya dugaan pertemuan antara H Sopidi dengan Caleg DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 3 Dapil Cirebon-Indramayu, Selly Andriany Gantina yang (Saat ini terpilih jadi Anggota DPR RI, red) di salah satu hotel berbintang di Jalan Kartini Kota Cirebon pada Jumat (19-April-2019) sekira pukul 20.30 WIB. Dan, dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang tidak profesional dari KPU Kabupaten Cirebon atas kekurangan C1 Plano, serta di Pilkada 2018 Kabupaten Cirebon diduga adanya pelanggaran salah mengisi kolom (sengaja/tidak disengaja) pada berkas verifikasi calon Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang merupakan mantan terpidana, namun diceklist kolom bukan terpidana.

Dalam persidangan, Teradu (H Sopidi) membantah semua tuntutan Pengad/Pelapor, serta mengajukan saksi-saksi untuk memberikan pembelaan bagi dirinya yakni diantaranya, Saefudin Jazuli, Lukman Hakim dan Marjuki.

Bersamaan dengan hal tersebut juga, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 (sepuluh) perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/3) pukul 13.30 WIB, kemarin.

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri 3 Anggota DKPP yakni Plt Ketua, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati.

Terpisah, Pelapor Agus Amino mengatakan, Ketua KPU Cirebon adalah jabatan yang sangat terhormat, dan harus sadar, segala sikap dan tindakannya terikat oleh peraturan.

Keputusan ini, kata dia, sebagai bukti bahwa Ketua KPU telah melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu no. 2 tahun 2017, dimana pengaturan kode etik itu bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas.

“Integritas penyelenggara pemilihan umum harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” ujarnya.

Sangat jelas, kata dia, bahwa Ketua KPU Cirebon juga telah melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 pasal 75 ayat (1) huruf g, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan. Ketua KPU Cirebon juga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 pasal 8 huruf l dan pasal 15 huruf a.

“Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuanya,” ungkap Agus.

Ingat, kata dia, siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan ini sebagai momentum agar agar semua pihak agar berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum. Sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi, meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat ada “angin” yang berhembus memberitahukan.

“Apapun isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut hanya Allah dan mereka bertiga yang mengetahui. Yang jelas Penyelenggara Pemilu dilarang keras melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu,” pungkasnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Diganjar Peringatan Keras Oleh DKPP"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*