Soal Rekomendasi PSU, KPU Masih Butuh Kajian

Foto : CP-02 Divisi Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko.

LEMAHWUNGKUK – Adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Lemahwungkuk dengan Nomor: 01/PL.PP/Cam.Lwk/13.06/IV/2019 merekomendasikan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 RW 14 Pegambiran. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum bisa memutuskan digelarnya PSU sesuai rekomendasi Panwascam. Pasalnya, KPU masih butuh kajian dan rapat bersama tim sebelum memutuskan rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, bila surat rekomendasi diajukan oleh Panwascam tersebut dikarenakan terdapat hasil temuan di lapangan. Sehingga, merekomendasikan untuk segera dilakukan PSU.

“Surat itu benar, karena Panwascam menilai adanya temuan di TPS itu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Minggu (28/4).

Namun demikian, pihaknya sedang mengkaji atas surat rekomendasi tersebut. Mengingat, kata dia, dampak yang meluas bila nantinya dilaksanakannya PSU.

“Sehingga, kami belum dapat memutuskan. Karena butuh melihat beberapa aspek mengenai rekomendasi PSU itu,” ujarnya.

Setelah melewati segala bentuk kajian, kedepan pihaknya akan menyampaikan hasil kajian atas hasil rapat tim Komisioner KPU Kota Cirebon.

“Sesuai dengan surat tembusan yang diterima oleh kami, terdapat 2 orang pemilih diluar KTP Kota Cirebon. Dan, atas hal itu kami pun akan melakukan supervisi,” paparnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Rekomendasi PSU, KPU Masih Butuh Kajian"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*