LEMAHWUNGKUK – Pemilu 2019 ini, tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Yang ada saat ini sesuai dengan lembaga atau instansi terkait seperti rumah sakit harus mengajukan permintaan layanan hak pilih kepada KPU Kota Cirebon.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Sunardi kepada Cirebonpos. Didi mengatakan, pelayanan hak pilih atau yang sering dikenal sebagai layanan jemput bola kepada pemilik hak dalam Pemilu sesuai dengan mekanisme belum terdapat rumah sakit atau pengguna jasa yang mengajukan untuk layanan ini.
“Sekarang kan tidak ada TPS khusus, dan semenjak tahun 2014 udah gak ada. Adanya sekarang yaitu sesuai dengan surat permintaan. Dan, sampai dengan saya ini belum terdapat permintaan baik dari pengguna jasa maupun lembaga atau rumah sakit,” ungkapnya, (17/4).
Dikatakan olehnya, seluruh rumah sakit yang ada di Kota Cirebon belum melakukan permintaan pelayanan hak pilih untuk menggunakan hak memilihnya sampai dengan saat ini.
Kemudian, lanjut Didi, bila hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap target pemilihan Kota Cirebon sebesar 75% di Pemilu ini. Mengingat, dari jumlah pasien maupun keluarga secara keseluruhan sebagai penduduk Kota Cirebon.
“Soal ini sampai sekarang pun belum ada yang mengajukan ke KPU. Dan, itu tidak terlalu berpengaruh terhadap target pemilih pada pelaksanaan Pemilu sekarang yang 75% itu, ” jelasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Tidak Ada TPS Khusus di Pemilu, Ketua KPU Pastikan Tak Pengaruhi Target Pemilih"