Masuk Dalam RTH, Komisi I DPRD Minta Pemakaman Kutiong Tak Didirikan Bangunan

Foto : CP-06 SIDAK. Komisi I DPRD gelar sidak ke Pemakaman Warga Tionghoa atau Kutiong di Penggung, Senin siang.

HARJAMUKTI – Komisi I DPRD Kota Cirebon sidak ke komplek pemakaman warga Tionghoa atau Kutiong di Penggung Kecamatan Harjamukti, Senin (3/2).

Dalam sidak tersebut, Anggota Komisi I mengedukasi warga yang tinggal di sekitar lahan area Kutiong. Pasalnya, di area Kutiong yang masuk dalam lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya tidak boleh didirikan bangunan.

“Karena ada aduan dari Paguyuban Masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan bahkan diperjualbelikan. Untuk itu kami sidak ke sini,” kata Anggota Komisi I, Edi Suripno SIP MSi.

Edi juga menegaskan, agar instansi terkait tidak memberikan izin apapun jika menyalahi aturan. Tanah ini tidak boleh dialihfungsikan. Apalagi, kata dia, Sejak beberapa tahun lalu juga waktu itu keputusannya memberlakukan status quo kegiatan di sini agar tidak menambah bangunan.

“Perlu pengawasan di lapangan mulai dari pihak RW, kelurahan dan kecamatan harus jadi garda terdepan. Kemudian, dinas terkait seperti DPUPR dan Satpol PP juga harus berperan,” jelasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani menambahkan, dengan alasan apapun jika menyalahi aturan tentu harus diluruskan. “Kita coba edukasi tadi, bahwa ini masuk dalam lahan RTH. Ada aturannya juga dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Salim mengatakan, pengelolaan lahan ini semula dilakukan oleh Yayasan Cirebon Sejahtera. Namun, setelah lebih dari 20 tahun, izin pengelolaanya belum diperbaharui. Sehingga kini asetnya milik pemerintah.

“Kami minta kepada pemerintah agar dianggarkan untuk membuat pagar pembatas dulu dengan gapura masuk. Supaya tidak ada lagi bangunan liar, dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, lahan dengan luas hampir 30 hektar tersebut kedepan bisa dijadikan RTH dengan konsep agrowisata.

“Warga dan RW setempat bisa diajak berunding, untuk bersama-sama merawat dan optimalisasi RTH ini,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Masuk Dalam RTH, Komisi I DPRD Minta Pemakaman Kutiong Tak Didirikan Bangunan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*