Soal Dumdum Waterpark Tak Berizin, Walikota: Pengusaha Tak Boleh Sepelekan Aturan Perizinan

Foto : CP-06 BELUM KANTONGI IZIN. Nampak Ketua DPRD, Affiati AMa, Sultan Sepuh XIV, Plt Kepala DKOKP dan pihak Dumdum Waterpak saat peresmian kemarin. Namun DKOKP dan DPPSP menegaskan Dumdum Waterpark belum miliki izin apapun.

KEJAKSAN – Tempat wisata baru Dumdum Waterpark di Jl Brigjend Darsono (Bypass) Sebelah barat Taman Air Gua Sunyaragi yang telah di hadiri dan diresmikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa dan Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, Plt Kepala DKOKP dan beberapa pihak, pada Minggu (27/10) lalu belum mengantongi izin apapun.

Bahkan, Pemerintah Kota Cirebon meminta agar pengusaha maupun sesepuh di Kota Cirebon tidak menyepelekan aturan perizinan yang ada.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat di wawancarai oleh Cirebonpos di Balaikota, Selasa (5/11).

“Utamanya adalah sikap mental dari para sesepuh dan pengusaha di Kota Cirebon yang harus memiliki rasa untuk menjalankan SOP perizinan merupakan suatu kewajiban,” kata Azis.

Azis mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar pengusaha tidak boleh menyepelekan tentang aturan perizinan di Kota Cirebon.

“Kami akan mengingatkan pengusahanya, sehingga perizinan bisa diurus dengan segera,” ungkapnya.

Apalagi, kata Azis, perizinan di Kota Cirebon sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Penekanan pun tidak ada karena semua positif jika dilaksanakan dengan cara yang positif.

“Buatlah perizinan dahulu untuk memulai investasi atau bentuk apapun di Kota Cirebon,” ujarnya.

Pihaknya akan menindak lanjuti bagaimana langkah selanjutnya. Kadang kala, kata Azis, pemerintah kalau tidak ada dari mereka yang mengawali untuk SOP perizinan, pemerintah tidak mengetahui.

“Tentunya pemerintah akan melakukan penertiban, minimalnya menanyakan seperti apa dan sebagainya. Saya baru tahu karena belum ada laporan ke saya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Dumdum Waterpark Tak Berizin, Walikota: Pengusaha Tak Boleh Sepelekan Aturan Perizinan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*