KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan di Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pihaknya serahkan ke Kejaksaan hari ini.
“Ada 5 tersangka dengan inisial YW, S, S, D dan K. Dua dari mereka adalah PNS. Hari ini kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejari,” kata Roland saat Press Confrence, Selasa (5/3).
Roland mengungkapkan, kedua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. YW merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon selaku PPK dan PPTK
“Sejak Hari Kamis lalu sudah dilakukan penahanan. Proses penahanan lama, karena perlengkapan berkasnya satu-satu,” ungkapnya.
Masih kata Roland, kasus tersebut masih bisa dikembangkan ketika ada fakta-fakta baru baik di Kejaksaan maupun di dalam persidangan.
“Nanti kita lihat saja. Ancaman pidananyaminimal 1 tahun maksimal 20 tahun, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Roland menyebutkan, modus para pelaku mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut, lanjut dia, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp599,9 juta.
“Modusnya mengurangi spek (spesifikasi). Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp205,7 juta,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Berkas Lengkap, Kapolres Resmi Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Mahoni Raya ke Kejaksaan"