KEJAKSAN – Perizinan disemua bidang saat ini masih belum tertata dengan baik di Kota Cirebon. Masih banyak tempat ataupun bangunan yang tidak mempunyai izin berdiri, bahkan beroperasi dengan seenaknya saja.
Salah satunya tempat wisata baru Dumdum Waterpark di Jl Brigjend Darsono (Bypass) Sebelah barat Taman Air Gua Sunyaragi yang telah di hadidiri dan resmikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa dan Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, Plt Kepala DKOKP dan beberapa pihak, pada Minggu (27/10) kemarin.
Dumdum Waterpark tidak memiliki ijin untuk beroperasi layaknya tempat wisata lainnya di Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Perijinan dan Pengendalian Satu Pintu Kota Cirebon, Icip Suryadi saat diwawamcarai oleh Cirebonpos di Balaikota Cirebon, Selasa (29/10).
“Dumdum Waterpark tidak punya ijin. Pengawasan dan pengendaliannya memang ada di DKOKP,” tegas Icip.
Icip mengungkapkan, secara administrasi proses pengeluaran izin ada di pihaknya. Akan tetapi proses pengawasan, pengendalian, serta tindakan sanksi lainnya tanggung jawab DKOKP.
“Yang harus bergerak ya DKOKP, harus memberikan sanksi dan tindakan tegas,” ungkapnya.
Masih kata Icip, yang wajib melakukan peneguran itu DKOKP. Pihaknya hanya bersifat koordinasi saja. Namun, kata dia, belum ada kelanjutan kabarnya lagi dengan pihaknya hingga kini.
“Belum ada kabar lagi. Yang jelas Dumdum Waterpark tidak punya ijin,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Baru Diresmikan, Plt Kepala DPPSP: Dumdum Waterpark Tidak Punya Izin"