KESAMBI – Kasus APBD Gate 2004 kembali mencuat. Pasalnya, beberapa Mantan Anggota DPRD menuntut keadilan hukuman atas berkas ke V untuk 19 Anggota DPRD yang belum menjalani hukuman. Atas hal itu, mereka mendesak aparat penegak hukum mengadili sisa para tersangka demi tegaknya keadilan.
Untuk diketahui, Kasus APBD Gate yang di tangani oleh Polda Jawa Barat didalam surat pemeriksaan, Bandung Tanggal 9 April 2012 dengan Nomor : T/22/IV/2012/Dit Reskrimsus Prihal : Pelimpahan Berkas Perkara an. Tersangka Ahmad Azrul Zuniarto, Lili Eliyah, Edi Suripno, Dkk.
Didalam lampiran pemeriksaan tersebut, dalam poin B Pendapat ahli (BPKP, red) bahwa seluruh Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2004 yang menerima pembayaran berasal dari anggaran Belanja Barang dan Jasa yang berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Prov Jawa Barat dianggap tidak sah adalah merupakan kerugian Keuangan Negara, termasuk 19 orang tersangka lainnya.
Akan tetapi, pada poin C bahwa atas dasar fakta-fakta sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/17/II/2011/Dit Reskrim, tanggal 21 Februari 2011, An Azrul Zuniarto, Lili Eliyah, Edi Suripno Dkk, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Namun, atas penerimaan dana sebagaimana hasil audit BPKP tersebut diatas merupakan kerugian Keuangan Negara.
“Saya sudah keluar penjara 4 tahun lalu, tapi kawan saya yang lain belum tersentuh berkas menggantung 7 tahun,” ujar Suryana.
Atas hal tersebut, Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon ini menegaskan bahwa kasus APBD Gate harus segera P.21 untuk menegakkan kebenaran. Dirinya merasa tidak dendam dengan personal, hanya saja menginginkan keadilan ditegakan.
“Mereka harus segera di P.21 kan. Saya tidak ada motif lain kecuali keadilan hukum, karena suatu sistem ketata negaraan. Jangan sampai juga ada Polisi dan Jaksa yang memperlambat proses hukum,” tegas Suryana kepada Cirebonpos, Jumat (6/9).
Suryana mengungkapkan, bahwa semakin lambat kinerja aparat hukum, maka akan akan terlihat mereka tidak kredible dan transparan. Apalagi, kata dia, posisi berkas terakhir ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Saya akan menyampaikan ke Kajari, kalau tidak ada respon akan mengirim surat ke Propam, Kejagung dan instansi terkait lainnya. Tidak boleh saling lempar bola. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu hal senada disampaikan Mantan Anggota DPRD Periode 2004-2009, Budi Permadi, saat ini yang dibutuhkan adalah supermasi keadilan bukan supermasi hukum. Sampai saat ini, lanjut dia, berkas sudah 7 tahun digantung di Kejaksaan.
“Ada apa dengan semua. Masyarakat menunggu keadilan terhadap kasus APBD Gate yang menggantung ini,” kata Budi.
Budi menekankan, kasus ini harus segera diproses kelanjutannya. Institusi terkait pun harus bekerja dengan adil. Dirinya memastikan bahwa tidak ada institusi yang mengatakan sudah di SP 3 kan untuk sisa tersangka APBD Gate.
“Ada 19 orang yang belum menjalani proses selanjutnya. Kami butuh keadilan hukum,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tuntut Keadilan, Mantan Terpidana APBD Gate Desak Penegak Hukum Adili 19 Sisanya"