KEJAKSAN – Kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Defisit anggaran bisa dihindari dengan melakukan efisiensi dan prioritas pada program yang lebih penting.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Kota Cirebon saat ini.
“Kami ucapakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Cirebon,” kata Azis kepada awak media usai paripurna di Griya Syawala, Senin (29/7).
Azis juga mengungkapkan, Anggota DPRD Kota Cirebon telah memberikan dukungan dan jalinan kerjasama yang sangat baik, khususnya dalam setiap proses pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2019.
“Sehingga, hari ini dapat disepakati bersama KUA PPAS Anggaran Perubahan Tahun 2019,” ungkapnya.
Atas kerjasama yang baik itulah, kata Azis, sehingga defisit anggaran sebesar Rp13,8 miliar bisa ditanggulangi. Caranya yaitu dengan mendahulukan program yang lebih penting. Termasuk dengan melakukan efisiensi dan pergeseran terhadap alokasi yang sudah ada.
“Tapi, tetap tidak berpengaruh kepada sejumlah program strategis yang sudah dirancang sebelumnya,” ujarnya.
Ada pun tujuan dalam penetapan prioritas di dalam KUA PPAS tersebut, menurut Azis, yaitu terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya.
Sehingga, alokasi sumberdaya dapat digunakan dan dimanfaatkan secara ekonomis, efisien serta efektif.
“Sekaligus mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program dengan lebih realistis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi agar terjadi keseimbangan. Sehingga defisit Rp13,8 miliar saat awal pembahasan tidak terjadi dan kini sudah bisa diseimbangkan.
“Selanjutnya, KUA PPAS ini menjadi pedoman pagu indikatif dalam penyusunan RKA SKPD yang ada di Kota Cirebon,” kata Edi.
Masih kata Edi, nantinya akan didistribusikan ke semua dinas yang ada di Kota Cirebon. Setelah RKA SKPD terbangun dan terbentuk, maka disampaikan dalam bentuk RAPBD yang disampaikan pada 1 atau 2 Agustus mendatang.
“Sedangkan penetapan dilakukan pada 5 Agustus 2019 sebelum pelantikan anggota baru DPRD Kota Cirebon,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "KUA PPAS Anggaran Perubahan 2019 Disepakati, Walikota: Efisiensi dan Prioritas Program yang Lebih Penting"