Mangkrak Bertahun-tahun, Kejaksaan Endus Dugaan Penyimpangan di Pembangunan Kantor Disperindag UMKM

Foto : CP-06 KANTOR DISPERINDAG UMKM. Akan segera diselesaikan tahun ini pembangunan Kantor Disperindag UMKM di Jalan Ciptp yang sejak Tahun 2015 lalu.

KEJAKSAN – Pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Cirebon yang berada disebelah SMAN 2 yang mangkrak sejak Tahun 2015 lalu menjadi sorotan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah meminta keterangan tiga kontraktor yang mengerjakan pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM tersebut.

Untuk diketahui, Pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Cirebon dilakukan secara bertahap setiap tahunnya sejak 2015 dengan tiga kontraktor berbeda disetiap pengerjaan lantainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifudin SH MH mengatakan, Kejaksaan telah melihat kontraknya tidak masuk akal. Dimana Tahun 2015 pengerjaan pondasi lantai dasar, Tahun 2016 berhenti, 2017 lantai dua, 2018 lantai tiga, dan 2019 lantai empat.

“Setiap lantainya dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda. Sudah dilakukan pemeriksaan kepada kontraktor dan pihak terkait lainnya,” kata Syarifudin kepada awak media di Kantornya, Senin (22/7).

Syarifudin mengungkapkan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan inspektorat bagaimana kelanjutan temuan BPK atas pembangunan Kantor Dinas Perdagangan dan UMKM.

“Kami ingin mengetahui temuan BPK nya seperri apa, yang jelas masuk dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Masih kata Syarifudin, pekerjaan yang sudah jadi saja terdapat psnyimpangan, apalagi yang belum jadi dengan waktu yang cukup lama. Kejaksaan melihat pembangunan tidak jadi-jadi, normalnya pembangunan multi years hanya 2 tahun.

“Ini kok bertahun-tahun pembangunan gak jadi-jadi, ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Syarifudin menjelaskan, dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan BPK Kejaksaan belum melihat itu. Untuk itu, pihaknya akan berkordinasi dengan inspektorat. Kalau memang bisa diselesaikan oleh Inspektorat tidak apa-apa.

“Kalau Inspektorat sudah kuwalahan dan ada penyimpangan disana, kami akan tangani itu,” jelasnya.

Syarifudin menuturkan, ada batas waktu Inspektorat menyelesaikan temuan dari BPK. Untuk itu, kata dia, jika sudah melewati batas waktu Kejaksaan akan menanganinya karena sudah terdapat MoU.

“Kita masih penyelidikan, kalau pekerjaan tidak sesuai dan ada kerugian negara kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Mangkrak Bertahun-tahun, Kejaksaan Endus Dugaan Penyimpangan di Pembangunan Kantor Disperindag UMKM"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*