KEJAKSAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cirebon pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di slaah satu hotel berbintang di Jalan Wahidin, Sabtu (20/7).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik, Walikota Cirebon, unsur Forkopimda, DPRD serta Bawaslu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengatakan, sesuai tahapan pemilihan umum, maka kegiatan kepemiluan secara teknis diakhiri dengan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih.Telah secara bersama menyaksikan, kata dia,bahwa mekanisme ditempuh dengan panjang dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
“Karena terdapat perubahan PKPU yang menetapkan bahwa kegiatan rapat pleno hanya dapat dilaksanakan setelah dapat surat dari KPU RI tentang penjelasan perselisihan di MK,” kata Didi kepada Cirebonpos usai acara.
Didi mengungkapkan, Tanggal 17 Juli 2019 lalu, KPU Kota Cirebon mendapatkan surat dari KPU RI terkait penetapan kursi partai politik. Dan hari ini, kata dia, dilaksanakan rapat pleno penetapan kursi partai politik dan calon terpilih.
“Setelah mendapat surat dari KPU RI, kami langsung melaksanakan penetapan dan nantinya calon terpilih bisa dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon,” ungkapnya.
Terkait proses rapat pleno, kata Didi, agak cepat karena telah diawali kegiatan rakor simulasi tiga minggu lalu bersama partai politik peserta Pemilu. Dan hari ini, kata dia, kegiatan yang lebih kepada kepastian aspek hukumnya.
“Perhitungan dan Caleg terpilih di setiap partai politik sudah memiliki catatan tersendiri,” ujarnya.
Masih kata Didi, pada Pemilu sebelumnya, setelah penetapan KPU menyerahkan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan kepada Pemerintah Kota melalui DPRD. Dan saat ini, penyerahaan dilakukan setelah berkas persyaratan secara utuh dirasa lengkap.
“Kalau berkas calon terpilih sudah utuh, KPU akan menyerahkan ke Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Cirebon untuk dilaksanakan peresmian,” jelasnya.
Didi menuturkan, tanggal 25 Juli 2019 mudah-mudahan bisa dikirim berkasnya ke Gubernur melalui Walikota Cirebon. Jadi, proses pemberkasan KPU asumsikan 5 hari akan selesai semua.
“Tanggal pengambilan sumpah dan janji. Kita berharap Gubernur bisa menerbitkan keputusan dan diterima oleh DPRd Kota Cirebon Tanggal 8 Agustus 2019 mendatang,” tuturnya.
Kelengkapan administrasi calon terpilih, kata Didi, harus lengkap seperti kelengkapan surat kesehatan dimana terdiri dari kesehatan jasmani, rohani, dan narkoba. Kemudian, lanjut dia, updating pas foto serta legalisasi dokumen individual.
“Bagi Caleg ada ketentuan setelah penetapan ada 7 hari maksimal untuk menyerahkan bukti pelaporan harta kekayaan dari KPK. Kalau tidak menyertakan, yang bersangkutan akan batal dalam pengambilan sumpah dan janjinya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Di Rapat Pleno, Ketua KPU: Caleg Tak Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK, Akan Batal"