RPJMD Diujung Tanduk, Kepala BPPPPD Sebut Antara Disahkan dan Kena Sanksi Tak Gajian 3 Bulan

Foto : CP-06 Kepala BPPPPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST.

KEJAKSAN – Nasib RPJMD Kota Cirebon 2018-2023 berada di ujung tanduk. Pasalnya, batas akhir pengesahan Raperda RPJMD tinggal menunggu dua hari kedepan pada Tanggal 12 Juni 2019 tepat 6 bulan setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tanggal 12 Desember 2018 lalu. Apakah bisa disahkan lewat paripurna atau kena sanksi 3 bulan Walikota, Wakil Walikota dan DPRD tidak gajian.

Demikian dikatakan oleh Kepala BPPPPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan saat diwawancarai Cirebonpos di tengah kesibukannya, Senin (10/6).

“Batas akhir pengesahan RPJMD Tanggal 12 Juni 2019, praktis dua hari kedepan sesuai edaran dari BAPPEDA Provinsi Jawa Barat. Kalau lewat itu, maka akan terkena sanksi tidak gajian selama 3 bulan sesuai aturan yang berlaku,” kata Arif.

Arif mengakui, masih menunggu undangan hasil evaluasi RPJMD di Provinsi Jawa Barat. Kabarnya, kata dia, besok dirinya akan melakukan ekspose di sana sehingga mudah-mudahan Hari Rabu lusa bisa disahkan RPJMD nya

“Kami diminta ekspose di Provinsi besok. Tapi undangan masih belum diterima. Saya masih menunggu,” ujarnya.

Masih kata Arif, hasil evaluasi RPJMD tergantung provinsi apa saja yang akan dievaluasi dimana lebih kepada mengecek kelengkapan administrasi dan kelengkapan subtansi.

“Pengajuan Raperda ini bukan dari nol. Karena sudah sejak awal kami telah mengajukan rancangan awal RPJMD ke Provinsi yang sudah ada rekom dari Gubernur,” ungkapnya.

Arif berharap, tanggal 12 Juni 2019 bisa segera untuk disahkan. Dirinya menyakini dengan hanya satu hari proses di Provinsi akan bisa selesai, sehingga bisa diparipurnakan.

“Waktunya memang mepet. Tapi kami yakin bisa disahkan tanggal 12 Juni 2019 mendatang,” harapnya.

Arif menuturkan, dalam ekspose besok lebih menekankan kepada rekomendasi Gubernur pada saat awal ditindak lanjuti atau tidak. Tak hanya itu, lanjutnya, ada pula output dan outcome serta KLHS sudah ataupun belum.

“Terakhir lusa, kalau tidak kena sanksi tidak gajian selama 3 bulan bagi Walikota, Wakil Walikota dan Anggota DPRD,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "RPJMD Diujung Tanduk, Kepala BPPPPD Sebut Antara Disahkan dan Kena Sanksi Tak Gajian 3 Bulan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*