Soal Posisi Sekda, Ketua DPRD: Jika Perlu Ada Penyegaran dan Pergantian Kewenangan Walikota

Foto : CP-06 Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi.

KEJAKSAN – Jabatan Drs H Asep Dedi MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon telah habis pada Bulan Maret 2019 lalu.

Dimanan sebelumnya, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH akan mengevaluasi Eselon II yang telah menjabat selama 2 tahun termasuk Sekda, pada rotasi bulan Mei 2019 ini.

Apalagi, Walikota menganggap calon Sekda Kota Cirebon berikutnya dapat dilihat dari kriteria senioritas dan cakap.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota. Dimana, kata dia, jika Walikota menganggap Sekda perlu dilanjutkan, tinggal diperpanjang setiap tahunnya.

“Evaluasi dilakukan setiap tahun. Tapi, bila memang perlu ada penyegaran dan pergantian juga kewenangan Walikota untuk diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur,” kata Edi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (16/5).

Edi mengungkapkan, Sekda sangat melekat pada posisi fungsi dan mengimplementasikan visi dan kisi Walikota. Jadi, kata dia, Sekda lebih langsung kepada Walikota.

“DPRD lebih dalam posisi mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara, tidak dalam posisi mengawasi perorangan,” ungkapnya.

Masih kata Edi, kinerja Sekda Kota Cirebon, Asep Dedi sudah cukup baik. Akan tetapi, kata dia, kalau Walikota menganggap untuk ada perbaikan dan pergantian juga kewenangannya.

“Termasuk rotasi Eselon II diserahkan kepada kewenangan Walikota semua,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Posisi Sekda, Ketua DPRD: Jika Perlu Ada Penyegaran dan Pergantian Kewenangan Walikota"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*