KEJAKSAN – Jabatan sebagai Sekretaris Daerah sangat lah vital di dalam menjalankan pemerintahan. Pasalnya, Sekretaris Daerah mengatur semua jalannya SKPD dan ASN yang ada.
Di sisi lain, jabatan tersebut dihadapkan dengan jangka waktu masa jabatan yang hanya lima tahun berjalan sehingga siapapun ASN bisa menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
Namun, pemilihan Sekretaris Daerah diserahkan penuh kepada Kepala Daerah dan tentunya melalui mekanisme yang sesuai aturan berlaku.
Hal yang menarik justru ketika jabatan Sekreataris Daerah telah habis sehingga menimbulkan banyak pertanyaan, apakah tetap dilanjutkan ataupun tidak.
Hal tersebut terjadi di Pemerintah Kota Cirebon, dimana Sekretaris Daerah yakni Drs H Asep Dedi MSi telah habis masa jabatannya sejak Bulan Maret 2019 lalu.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi MPd saat ditemui Cirebonpos di Kantornya, Senin (13/5).
“Sekretaris Daerah Kota Cirebon telah habis masa jabatannya sejak Bulan Maret 2019 lalu,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, bahwa jabatan sebagai Sekretaris Daerah diserahkan penuh kepada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon. Sehingga, kebijakan siapa yang akan menjadi Sekda selanjutnya tergantung kebijakan kepala daerah.
“Kelanjutannya seperti apa, bisa ditanyakan ke Walikota,” ujarnya.
Masih kata Anwar, adapun posisi Sekretaris Daerah dilanjutkan ataupun tidak semua tergantung keputusan kepala daerah. Kalaupun berhenti atau tidak dilanjutkan, harus menjadi kepala dinas.
“Kalau berhenti harus menjadi kepala dinas. Kalau lanjut, bisa terus menjadi Sekda,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sejak Maret, Sekda Sudah Habis Masa Jabatannya"