KESAMBI – Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai Pemerintah Kota Cirebon senilai Rp86 miliar yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pemanggilan beberapa pihak terkait, salah satunya Mantan Kepala DPUPR terus dilakukan oleh Kejagung atas dugaan kejanggalan pembangunan Gedung Setda. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum menerima laporan penilaian atas pembangunan gedung tersebut dan sudah lama tidak berkomunikasi lagi dengan pihak kontraktor.
Atas hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Yudi Wahono mengatakan, proses penilaian hasil pekerjaan Gedung Setda 8 lantai belum ada laporan ke dirinya. Bahkan, kata dia, sampai saat ini pihaknya sudah lama tidak berkomunikasi dengan kontraktornya yaitu PT Rivomas Penta Surya.
”Saya belum mengetahui hasil penilaian dari PPHP gedung setda 8 lantai coba tanya saja ke Pungki selaku PPTKnya, dan sudah lama mas kami tidak komunikasi dengan kontraktornya,” kata Yudi saat ditemui diruanga kerjanya kepada Cirebon Pos, Rabu (5/9)
Terkait kontraktor yang memaksa dinas untuk menandatangani surat penyerahan Gedung Setda, Yudi memastikan saat ini berkas PHO belum ada dan ia pun belum mengetahuinya. Dan, tidak bisa PHO di tanda tangani karena pihaknya tidak mau mengambil resiko.
”Kami gak akan mengambil resiko, apalagi memang sedang ada pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Kemudian, kata Yudi, terkait keterlambatan denda Rp11 miliar sesuai temuan BPK, pihaknya sudah mengirimkan surat ke kontraktor, namun sampai saat ini belum ada pembayaran denda. Untuk itu, pihaknya akan terus mengingatkan kontraktor untuk seger membayarkan denda
”Kami sudah mengirimkan surat ke kontraktor, namun sampai sekarang belum juga membayarnya, lihat saja nanti bagaimana,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pemeriksaan Kejagung, Plt Kepala DPUPR Ngaku Belum Terima Laporan Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai"