KEJAKSAN – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 31 Maret ini. Salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dalam pelaporan LHKPN, Pejabat Esselon II secara keseluruhan sudah memberikan laporan nya kepada KPK. Namun dari 100 persen ASN, baru 73 persen yang sudah.
Demikiam dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H Anwar Sanusi saat diwawancarai di tengah kesibukannya, Jumat (29/3).
“Kami sudah menyetor laporan LHKPN ke KPK mencapai angka 73 persen. Sisanya bukan mereka tidak membuat, tetapi sedang mengkompilasi kekayaannya,” kata Anwar.
Anwar berharap, dalam waktu dekat bisa mencapai angka 100 persen. Jadi, diketahui bahw alHKPN dibuat setelah para ASN berpindah dimana ada setiap mutasi terkena sehingga membuat laporannya harus diperbaharui.
“Kalau ada perubahan dan penambahan tinggal ditambahkan saja. Kalaupun tidak ada tinggal dirubah judulnya saja,” ungkapnya.
Masih kata Anwar, para ASN terkadang lupa terkait pelaporan itu. Kemudian, lanjut dia, para ASN di Esselon II sudah semua melaporkan LHKPNnya. Dan, sisa yang belum melaporkan tersebar di Esselon III dan Esselon IV.
“Bagian mana saja yang belum melaporkan saya tidak hapal. Yang jelas, Sekda sudah melaporkan LHKPNnya,” ujarnya.
Anwar menuturkan, Jika sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 belum menyelesaikan LHKPN, maka KPK yang akan mengingatkan dan keluar data siapa saja yang belum membuat LHKPN. Pihaknya pun sudah berkirim surat kepada ASN untuk segera menyelesaikan LHKPN nya.
“Tahun 2019 ini melaporkan LHKPN yang tahun 2018. Semua aset dilaporkan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sudah Dilaporkan ke KPK, Kepala BKPPD Sebut LHKPN Para ASN Kota Cirebon Baru 73%"