KEJAKSAN – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara wajib untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pelaporan LHKPN bagi Anggota DPRD Kota Cirebon, baru 17 Anggota yang telah melaporkan dan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna saat diwawancarai oleh Cirebonpos, Kamis (28/3).
“LHKPN Anggota DPRD ada yang mengisi sendiri oleh dewannya, ada juga yang difasilitasi oleh sekretariat. Data sementara yang sudah mendapatkan tanda terima dari KPK ada 17 anggota DPRD,” kata Sutisna.
Sutisna mengungkapkan, dari unsur pimpinan DPRD hanya Lili Eliyah dan Edi Suripno saja yang sudah menyelesaikan LHKPNnya. Disisi lain, kata dia, yang sedang dalam proses input data ada 8 Anggota DPRD.
“Dan selebihnya banyak yang diisi sendiri. Jadi, yang sedang di proses oleh Sekretariat 8 Anggota DPRD dan yang sudah seleaai 17 Anggota dan 10 Anggota lainnya diisi sendiri oleh dewannya,” ungkapnya.
Sutisna menyebutkan bahwa hari terakhir dalam input data LHKPN pada hari minggu tanggal 31 Maret 2019. Dimana harta yang dilaporkan saat ini jangka waktu Tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun 2018 lalu.
“Sebenarnya yang enak itu laporannya pas awal januari 2019 karena bisa terlihat semua,” kata dia.
Masih kata Sutisna, yang diinput dalam LHKPN adalah harta bergerak, harta tidak bergerak, uang kes, tabungan, hutang, asuransi dan setara uang cash.
“Semua itu wajib diisi. Kalau belum melaporkan sanksi dari negara belum jelas. Idealnya untuk Anggota dprd BK yang mantau karena bentuk peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Sutisna menuturkan Pada saat musrenbang tahun 2018 untuk pelaporan LHKPN Tahun 2017 informasi dari KPK hanya 3 Anggota yang melaporkan.
“Ketika tidak mengisi lebih ke sanksi moral. Laporan LHKPN ada yang reguler dan khusus, yang reguler setahun sekali dan yang khusus dua tahun sekali,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sisanya Dalam Proses, Sekwan Akui Baru 17 Anggota DPRD yang Buat LHKPN ke KPK"