Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Sidangkan Caleg PKS

Foto : CP-02 SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI. Nampak Caleg PKS Kabupaten Cirebon didampingi pengacaranya hadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawalu Cirebon, Senin (4/3).

SUMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar sidang administrasi atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg PKS. Namun demikian, Caleg DPRD Kabupaten Cirebon dari PKS atas nama Sunenti menyangkal dugaan pelanggaran kampanye dari Bawaslu tersebut.

Pihak Sunenti mengaku keberatan lantaran merasa tidak melakukan kampanye dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (4/2) lalu di Kecamatan Kaliwedi.

Kuasa Hukum Sunenti, Fahmi Ali Ramdhani menjelaskan, kliennya hanya menghasiri undangan tokoh setempat untuk acara keluarga.

“Saat kegiatan itu dia hanya menghadiri undangan salah satu tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi tata cara pencoblosan. Saat itu, memang ada pengajian keluarga. Tapi, di luar dugaan ada masyarakat yang berdatangan. Tidak ada kampanye besar-besaran, itu hanya untuk keluarga dan terbatas,” katanya seusai sidang saat putusan pembacaan pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Senin (4/3).

Menurutnya, acara tersebut hanya akan dihadiri oleh sembilan orang. Namun yang datang mencapai 40 orang.

“Kita tidak ada rencana mengundang masyarakat. Mereka yang antusias. Kami hanya membawa contoh surat suara dan menyampaikan tata cara pencoblosan,” katanya.

Atas dugaan pelanggaran adminsitratif Pemilu yang ditujukan Bawaslu, pihaknya akan berpikir selama tiga hari ke depan untuk mengajukan banding atau menerimanya.

“Bagaimana mau izin untuk membuat STTP, orang kami diundang. Bukan kami yang mengadakan, dan itu bukan kampanye,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir menegaskan, bahwa Caleg PKS tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu lantaran tidak mencantumkan STTP saat kampanye.

“Tadi Sunenti (PKS) menolak bahwa itu merupakan pelanggaran. Makannya, kita membuat empat keputusan pada sidang tadi,” katanya.

Keempat putusan tersebut, lanjut dia, yaitu menolak eksepsi dari Caleg, terlapor dinyatakan terbukti bersalah, KPU harus memberikan laporan tertulis dan Caleg harus mengetahui tata cara berkampanye.

“Pada 4 Februari itu, saat kita meminta Caleg untuk tidak melanjutkan, yang bersangkutan tetap melanjutkan dan beralasan menghadiri pengajian,” paparnya.

Menurut Bawaslu, kegiatan tersebut masuk dalam salah satu jenis kampanye. Di antaranya ada tatap muka, pertemuan terbatas, dan bentuk kampanye lain seperti silaturahmi. (CP-02)

Be the first to comment on "Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Sidangkan Caleg PKS"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*