KEJAKSAN – Setelah dua hari beturut-turut mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali datang menemui anggota DPRD, Rabu (5/12) untuk mengadukan nasibnya. Para PKL akhirnya berkesempatan berdialog dengan Komisi II DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, PKL kembali menyampaikan keluhannya. PKL menilai, Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penetaan dan pemberdayaan PKL tidak diterapkan secara konsisten dan proposional.
Pasalnya, Perda tersebut dinilai pedagang hanya berjalan penertibannya saja, tanpa ada solusi, sebagaimana yang tertuang dalam Perda yakni penataan dan pemberdayaan.
Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Tahar mengatakan, dalam Perda ini, Pemerintah Kota Cirebon tidak melakukan penataan dan pemberdayaan. Namun, yang terjadi di lapangan justru hanya memunculkan penindakannya saja. Padahal, amanat Perda itu sudah jelas ada tahapan dimulai dengan panataan, pemberdayaan, kemudian baru penindakan. Dirinya pun mempertanyakan relokasi pedagang kaki lima yang hampir setiap hari digelar operasi yustisi oleh petugas.
“Kita terus menyuarakan keadilan dalam penegakan perda, apa yang dilakukan Satpol PP itu memang benar, menjalankan tugas, tapi dalam hal ini ada poin Perda yang tidak dijalankan,” kata Erlinus saat berdialog dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Dialog pun dihadiri puluhan PKL lainnya, namun untuk menyampaikan aspirasi diwakili oleh Ketua Forum PKL.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengatakan, mereka (PKL, red) menyampaikan, aspirasi untuk ditata dan diberdayakan. Hanya, yang dialami PKL saat ini hanya merima penertibannya saja, kata Agung, memang yang dilakukan Satpol PP melakukan penertiban itu benar, pasalnya sebagaimana tupoksinya yakni penegak Perda.
“Ada ruang lain, seperti Disperindag, yang memang harus melakukan percepatan (penataan dan pemberdayaan) seperti apa yang dilakukan Satpol PP dalam bertindak,” kata Agung.
Menurut Agung, dinas harus cepat melakukan penataan dan pemberdayaan. Pasalnya, PKL ini mengais rezeki hanya mengandalkan cara berjualan. PKL, kata Agung, bisa mentaati aturan yang ada, jika penataan dan pemberdayaan itu berjalan sesuai ketentuan yang ada.
“Kita (Komisi II, red) akan menindaklanjuti aspirasi PKL dan akan menggelar rapat lanjutan,” ujarnya.
Rapat lanjutan sendiri dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/12) mendatang, dengan menghadirkan Dinas Perdagangan dan PKL yang diwakilkan maksimal 10 orang. (CP-06)
Be the first to comment on "Ngadu ke DPRD, PKL Minta Tak Asal Tertibkan Sebelum Ada Relokasi"