Pemberitahuan Terakhir Lewat Pemasangan Spanduk, Satpol PP Siap Tindak Tegas PKL Pekan Depan

Foto : CP-06 SPANDUK PERINGATAN. Satpol PP memasang spanduk peringatan terakhir bagi para PKL di beberapa lokasi, Senin (26/11).

KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengambil langkah tegas guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah tersebut yakni dengan menerapkan sanksi bagi siapapun yang melalukan transaksi dan badan usaha di trotoar dan badan jalan.

Pagi tadi, Satpol PP menasang sepanduk aturan larangan berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Kartini dan Siliwangi. Hal tersebut sebagai pendukung terwujudnya kawasan tertib lalu lintas dan bebas PKL.

Kasi Pengendalian dan Oprasional (Dalops) Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait denda bagi siapapun yang melakukan transaksi di kawasan terlarang dengan cara memasang spanduk pengumuman di sejumlah titik.

“Sepanduk ini merupakan pemberitahuan terakhir, jadi pembeli maupun PKL yang transaksi akan diterapkan denda paksa,” kata Herbinawan di sela pemasangan spanduk tersebut di Jalan Kartini, Senin (26/11).

Herbinawan menjelaskan, untuk tahun ini kawasan terlarang itu difokuskan di Jalan Kartini dan Siliwangi dan akan mulai diberlakukan pada pekan depan. Menurutnya, spanduk ini sebagai pemberitahuan agar dapat dilaksanakan dan tidak dilanggar. Pasalnya, kata Herbi, sanksi berupa dendanya cukup berat yakni denda paksa penegakan hukum sebersa Rp 500 ribu dan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama 3 bulan.

“Jadi, mulai minggu depan kami akan menertibkan PKL waktunya pagi, siang dan malam. Jadi diharapkan kawasan Jalan Kartini dan Siliwangi aman nyaman,” jelasnya

Untuk mekanismenya, kata Herbinawan, jika ada transaksi di kawasan terlarang, maka pihaknya akan mendata, kemudian dilakukan sidang, yang nantinya akan ditetapkan bahwa transaksi tersebut telah melanggar Perda atau tidak.

“Untuk sementara, kami belum tahu apakah dijaga petugas siaga di lokasi atau tidak, pasalnya masih menunggu koordinasi dan perintah,” ujarnya

Herbinawan menuturkan, pemasangan spanduk pemberitahuan sendiri dilakukan di tujuh titik, masing-masing 3 titik di Jalan Kartini dan 4 titik di Jalan Siliwangi. Kemudian, lanjutnya bagi para PKL agar bisa benar-benar mentaati peraturan yang ada, jangan sampai tidak diindahkan.

”Kami akan tindak tegas para PKL yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, sehingga bisa memberi pelajaran bagi mereka,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pemberitahuan Terakhir Lewat Pemasangan Spanduk, Satpol PP Siap Tindak Tegas PKL Pekan Depan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*