Hanya Bawaslu yang Khawatir, KPU Masih Tunggu Aturan Soal Pencoretan Caleg Golkar dari DCT

Foto : CP-06 Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi.

KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat setelah melalui serangkaian proses persidangan pelanggaran administratif, pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Jabar, Rabu (21/11) lalu, dengan Nomor : 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018 menerima dan mengabulkan temuan yang diajukan Bawaslu Kota Cirebon atas Caleg Golkar Dapil Kesambi-Pekalipan Nomor Urut 8, Agung Mintardja yang masih aktif sebagai Kepala Desa di Kuningan yang salah satunya memerintahkan agar KPU mencoret dari DCT.

Atas hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi mengatakan, bahwa proses perkara ini, dimulai dari Bawaslu Kota Cirebon memandang bahwa pada proses penetapan DCT ada hak yang diduga dilanggar oleh KPU yang sifatnya administratif. Kemudian, KPU mencoba sebelum d proses di Bawaslu Provinsi menyampaikan penjelasan kepada Bawaslu Kota Cirebon.

”Persoalan DCT sudah final. Artinya, DCT sebuah produk yang diawali proses tahapan pencalonan, penetapan DCS, perbaikan, dan keluarlah DCT,” kata Didi saat dikonfirmasi Cirebonpos di Kantornya, Jumat (23/11).

Didi menjelaskan, DCT dituangkan dalam bentuk keputusan KPU Kota Cirebon melalui Putusan Nomor 129, dilakukan perubahan ketika ada persoalan kasus Moch Ikhwan dalam sidang adjudikasi yang kemudian dilakukan perubahan pada keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 145.

”Kondisi tersebut, menurut Bawaslu ada hak yang perlu dijelaskan oleh KPU terkait nama Caleg Agung Mintardja dari Partai Golkar Dapil 3,” jelasnya.

Masih kata Didi, KPU mengaku Agung Mintardja baginya telah selesai karena sudah ditetapkan dalam DCT. Dan pada proses pencalonan sampai DCT tidak ada keberatan atau tanggapan dari masyarakat, serta tidak ada keberatan dari hasil pengawasan Bawaslu.

”Kami anggap sudah final. Tapi, ketika ada informasi tentang keinginan Agung Mintardja mengundurkan diri dari seseorang yang mengaku Camat yang datang ke KPU dan menanyakan apakah Agung Mintardja sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Didi melanjutkan, pada saat itu, KPU tidak mengetahui itu. Oleh karena itu, KPU melakukan konfirmasi kepada Partai Golkar dan hasilnya Golkar menyampaikan berkas pengunduran diri Agung Mintardja. Kemudian, lanjutnya, KPU memcoba mencermati beberapa aturan dimana ada penjelasan bahwa ketika ada Caleg yang mengundurkan diri pasca DCT, tidak dilakukan pencoretan.

”Kami menjadikan dasar untuk menindak lanjuti pengunduran diri itu. Disamping itu, kami melakukan konsultasi KPU Provinsi pun demikian,” katanya.

Masih kata Didi, hasil tersebut disampaikan kepada Bawaslu, akan tetapi Bawaslu masih mempermasalahkan kemungkinan Agung Mintardja yang tidak dicoret dikaitkan dengan pasca 17 April 2019. Jadi, kata dia, bukan persoalan sekarang yang dikhawatirkan oleh Bawaslu Kota Cirebon sebenarnya.

”Jika ada suara yang masuk ke Agung Mintardja, Bawaslu mengkhawatirkan itu. Bagi KPU, kekhawatiran itu tidak ada. Karena kami punya preseden,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Didi, pada Pemilu sebelumnya yang meninggal dunia saja tidak dicoret. Dan saat ini, yang meninggal dunia dicoret dan KPU membuat pengumuman disemua TPS didalam Dapil tersebut. Tapi, masih ada yang milih sehingga menjadi suara partai.

”Sekarang KPU belum punya peraturan itu. Karena P2S itu PKPU nya dan belum muncul, tetapi Bawaslu mengkhawatirkan itu,” ujarnya.

Didi menuturkan, KPU akan mengantisipasi dengan bersurat kepada KPU RI neminta penjelasan utuh atas ketentuan tidak mencoret bagi yang mengundurkan diri. Dan KPU akan membuat pengumuman di Dapil 3 disemua TPS bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Tetapi, kata dia, tetap Bawaslu Kota Cirebon tetap masih khawatir.

”Kekhawatiran itulah yang tidak terselesaikan, Jadi, bukan kekhawatiran masyarakat, bukan kekhawatiran Partai, tapi Kekhawatiran Bawaslu,” tuturnya.

Akhirnya, lanjutnya, Bawaslu Kota Cirebon mengajukan ke Bawaslu Provinsi masalah tersebut dan diterima sebagai pelaporan pelanggaran administrasi. Kemudian, kata dia, hasilnya KPU Kota Cirebon diperintahkan untuk mencoret nama Agung Mintardja (Caleg Golkar) dari DCT. KPU akan mengeksekusi Agung Mintardja akan dicoret.

”Apakah nama Agung Mintardja didalan surat suara dicoret atau dihilangkan, kami belum bisa menjawab. Karena Peraturan KPU tentang P2S belum ada,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Hanya Bawaslu yang Khawatir, KPU Masih Tunggu Aturan Soal Pencoretan Caleg Golkar dari DCT"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*