KEJAKSAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menggelar penegakan dengan operasi yustisi terhadap Perda Nomor 08/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (20/12). Sedikitnya 9 orang diamankan akibat merokok sembarangan di lokasi KTR.
Pada operasi pagi tadi, Yustisi KTR berhasil menjaring sembilan pelanggar yang terciduk sedang merokok di tempat-tempat yang dilarang menurut Perda Nomor 08/2015.
“Pada yustisi kali ini, kita temukan dua pelanggar di Balaikota, tiga di pasar PGC, sama sopir angkot empat, jadi 9 orang yang kita tindak pada operasi kali ini,” Demikian dikatakan Petugas Yustisi KTR, Nadirin kepada awak media.
Jumlah tersebut, lanjut Nadirin, menurun jika dibandingkan dengan yustisi-yustisi sebelumnya, dimana selama tahun 2018, sampai saat ini Satpol PP telah melakukan operasi penegakan dengan Yustisi KTR sebanyak delapan kali.
“Januari sampai Desember 2018, kita sudah delapan kali Yustisi KTR, dengan jumlah pelanggar kurang lebih ada 100 orang yang kita tindak,” paparnya.
Dari delapan kali yustisi, kata Nadirin, semakin sering dilaksanakan semakin menurun jumlah pelanggar yang ditindak petugas.
Hal ini, kata dia, menandakan bahwa penegakan Perda Nomor 08/2015 tentang KTR dengan cara Yustisi telah berhasil meningkatkan kesadaran maayarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat umun.
“Semakin kesini semakin sedikit, itu mengindikasikan keberhasilan pelaksanaan Perda 08/2015 semakin terlihat, terbilang berhasil,” ujarnya.
Selama menjalankan Yustisi, menurut Nadirin, semua pelanggar disidang ditempat dan dikenakan denda, semuanya didenda dengan nominal paling rendah senilai Rp20 ribu, dan paling tinggi denda sebesar Rp200 ribu.
“Paling banyak itu pada Yustisi ketiga dan keempat, ada 24 dan 25 orang, itu semua didenda, semua didenda, paling rendah Rp20.000, paling besar 200 ribu. Pelanggar rata-rata kita dapat di RS, pasar, sekolah perkantoran dan angkutan umum, ada juga penjual rokok di dekat sekolah terjaring empat orang, mereka didenda Rp100 ribu,” jelasnya.
Saat terjaring petugas, masih kata Nadirin, semua pelanggar memberikan alasan yang sama, yakni tidak mengetahui adanya Perda Nomor 08/2015 tentang KTR.
Padahal, kata dia, Perda tersebut sudah dibentuk sejak tahun 2015 dan sudah melalui proses sosialisasi hampir dua tahun melalui berbagai media. Sehingga, tidak ada alasan tidak tahu dan akhirnya semua diberikan sanksi.
“Semua beralasan tidak tahu, padahal Perda ini sejak 2015, kita sosialisaai 100 hari, 2016 kita pasang pamflet. Sosialisasi melalui media, radio dan lain-lain,” tuturnya.
Masih kata dia, Yustisi ini dilaksanakan sebagai amanah Perda, guna menimbulkan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membebaskan lingkungannya dari asap rokok. Karena pada dasarnya, perda ini bukan melarang merokok, tetapi melarang seaeorang untuk merokok di tempat-tempat umum.
“Selama 2017-2018 kita mulai Yustisi, dan setelah dilaksanakan dampaknya semakin terlihat. Ini harus diikuti juga oleh kesadaran masyarakat,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Merokok Sembarangan, 9 Orang Terjaring Operasi Yustisi"