KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat setelah melalui serangkaian proses persidangan pelanggaran administratif, pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Jabar, Rabu (21/11), dengan Nomor : 02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018 menerima dan mengabulkan temuan yang diajukan Bawaslu Kota Cirebon atas Caleg Golkar Dapil Kesambi-Pekalipan Nomor Urut 8, Agung Mintardja yang masih aktif sebagai Kepala Desa di Kuningan.
Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Sidang antara lain Yulianto (Ketua), Zaki Hilmi dan Sutarno (Anggota), disampaikan hasil putusannya sebagai berikut:
(1) Menyatakan Terlapor I (KPU Kota Cirebon) terbukti melakukan pelanggaran administrative pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan anggota DPRD Kota Cirebon;
(2) Menyatakan Terlapor II terbukti melanggar asas Pemilu (Jujur) dengan bertindak tidak mengisi data secara benar pada formulir syarat pendaftaran Calon Anggota Legislatif;
(3) Menyatakan Terlapor II Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara dan/atau Daftar Calon Tetap;
(4) Memerintahkan Terlapor I untuk mencoret Calon Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Agung Mintardja dari Partai Golkar Daerah Pemilihan 3 (Tiga) Nomor Urut 8 (delapan) dalam Daftar Calon Tetap;
(5) Memerntahkan Terlapor I untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putusan ini dibacakan;
(6). Memerintahkan kepada Instansi yang berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap Terlapor II.
Putusan tersebut di dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Rabu 21 Nopember 2018 oleh 10 Abdullah, 2) HM Wasikin Marzuki, 3) Lolly Suhenty, 4) Yulianto, 5) Sutarno, 6) H Yusup Kurnia, 7) Zaki Hilmi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diucapkan kepada para pihak serta terbuka untuk umum oleh majelis. Dari KPU Kota Cirebon hadir Ketua KPU Dr H Didi Nursidi SH MH, Anggota KPU Hasbi Falahi SE MM dan Kasubah Hukum Intan SH, Kuasa Agung Mintardja, Iwan Yohana.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari fakta persidangan majelis diantaranya bahwa syarat calon anggota legislatif yang berstatus Kepala Desa harus mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) poin k PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; adanya surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU /VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), keberadaan status Terlapor II sebagai kepala desa diketahui sebelum penetapan DCS dan DCT oleh DPD Partai Golkar dan tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, adanya surat pernyataan formulir BB1 menerangkan status Agung Mintardja berstatus Wiraswasta dan di formulir BB2 status khususnya tidak ada hal itu bertentangan dengan asas Pemilu Jujur sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Di dalam fakta persidangan pihak Terlapor I (KPU Kota Cirebon) mengetahui adanya dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD dalam formulir BB.1 dan BB.2 yang tidak diisi dengan benar oleh Terlapor II akan tetapi Terlapor I tidak melakukan perubahan dalam DCT. Dan, hal tersebut tidak sesuai dengan point b angka 2 Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU /VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) serta Terlapor II masih beratatus sebagai Kepala Desa saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon hingga penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap dan tidak menyerahkan surat pengunduran diri atau sedang dalam Proses oleh pejabat berwenang,” paparnya.
Adapun berkaitan dengan putusan tersebut, kata Johar, menyampaikan bahwa apa yang menjadi temuan Bawaslu Kota Cirebon telah diterima dan dikabulkan oleh Bawaslu Jawa Barat. Diharapkan, lanjut dia, kepada KPU Kota Cirebon untuk dapat menjalankan putusan tersebut sebagaimana perintah dalam putusan tersebut untuk mencegah potensi adanya gugatan di kemudian hari jika nama yang bersangkutan tidak dicoret dan tetap mendapatkan suara. Mengingat, belum ada mekanisme yang mengatur konversi suara tersebut dan sebagaimana diatur di dalam Pasal 532 Undang-undang No 7 tahun 2017 yang pada intinya menjelaskan bagi pihak yang menghilangkan nilai suara atau suara tersebut menguntungkan atau merugikan salah satu pihak akan diancam pidana 4 tahun.
Bawaslu Kota Cirebon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak baik KPU Kota Cirebon, Partai Golkar, Caleg Agung Mintardja, Camat Pancalang serta seluruh jajaran di Bawaslu Kota Cirebon yang turut membantu penyelesaian masalah tersebut hingga selesai disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Apa yang ditempuh oleh Bawaslu Kota Cirebon dengan menyampaikan temuan kepada Bawaslu Jawa Barat ini sebagaimana amanat di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seusai Pemilu 17 April 2019 nanti. Dalam Perbawaslu 8 juga mengatur untuk penyelesaian pelanggaran administratif diproses oleh Bawaslu satu tingkat di atasnya,” ungkap Johar kepada Cirebonpos. (CP-06)
Be the first to comment on "Terbukti Langgar Administrasi, Bawaslu Perintahkan KPU Coret Agung Mintardja dari DCT"