Dorong Peningkatan Perekonomian dan Inovasi, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Penghasilan UMKM

Foto : CP-06 SEMINAR KEWIRAUSAHAAN. KPP Peratama Cirebon gelar Seminar dan Talkshow Kewirausahaan bersama pihak terkait di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu (7/11).

KEJAKSAN – Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan merangsang pelaku UMKM lebih inovatif.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Kota Cirebon, Setiadi mengatakan, di Kota Cirebon pendapatan pajak dari sektor UMKM hanya baru 3 persen pertahun. Jumlah tersebut dapat ditingkatkan asal pelaku UMKM diberikan perhatian lebih dari pemerintah daerah dan pusat.

“Di Kota Cirebon ini pendapatan dari UMKM masih kecil. Tapi, kami optimis bisa meningkat jika pemerintah dan UMKM bekerjasama saling mendukung untuk bisa meningkatkan pajak,” kata Setiadi usai Seminar UMKM di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu (7/11).

Setiadi juga mengungkapkan, Kota Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa memiliki potensi besar untuk bisa meningkatkan pajak UMKM. Terlebih, kata Setiadi, Kota Cirebon sudah ditunjang kemudahan akses transportasi dari jalur darat atau udara. Kota Cirebon juga sudah menjadi tujuan wisata, terbukti obyek wisata restoran dan hotel penuh setiap akhir pekan.

“Potensinya besar, sudah ada bandara internasional, jalan Tol Cipali, banyak wisatawan datang ke Kota Cirebon. Ini harus dimanfaatkan oleh UMKM untuk meningkatkan perekonomian,” tambahnya.

Meningkatkan pajak UMKM akan berdampak pada meningkatnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dana bagi hasil dan anggaran lain dari pemerintah pusat. Semua itu akan bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon dan dinikmati oleh pelaku UMKM itu sendiri.

“Dengan berubahnya pajak UKM menjadi lebih kecil, tentu akan merangsang pelaku UKM lebih produktif tanpa terbebani pajak. Dan diharapkan akan lebih taat pajak, untuk pembangunan negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DPKUKM) Kota Cirebon, Yati Rohayati mengatakan, di Kota Cirebon terdapat 600 UMKM, sebagian besar bergerak di sektor makanan dan minuman, sebagian lagi pada kerajinan tangan. Jika produk pelaku UMKM bisa dikenal, kata Yati, maka otomatis pendapatan akan meningkat dan Kota Cirebon memiliki ciri khas produk UMKM.

“Yang terdata dikami ada 600 UMKM. Bidang usahnya bermacam macam, dari minuman sampai sovenir, kalau kerjasama dengan hotel bisa dilakukan maka bisa meningkatkan perekonomian,” kata Yati usai mengisi seminar UMKM.

Menurut Yati, pihaknya sudah berkordinasi kepada Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cirebon untuk memberikan space khusus untuk pelaku UMKM. Sejauh ini dinasnya terus mendorong kepada mereka untuk bisa bekerjasama dengan pihak perhotelan menaruh produk.

“Sudah berkoordinasi, mudah – mudahan bisa di tampung semua UMKM di Kota Cirebon,” ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Indro Basuki Rahmat sebagai Ketua GM se-Kota Cirebon mengatakan, pihaknya hanha baru bisa menampung 30 persen pelaku UMKM di Kota Cirebon, itu pun hanya yang memiliki ciri khas Cirebon. Para wisatawan dari nasional dan internasional lebih menyukai hal yang bisa dilihat langsung atau mempraktekan secara langsung.

“Kami akui belum bisa semuanya di tampung, tapi kami berusaha untuk bisa menampung. Wisatawan banyak yang suka pada produk unik, apalagi bisa langsung praktek,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dorong Peningkatan Perekonomian dan Inovasi, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Penghasilan UMKM"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*