CIREBON – Secara resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2019 diangka Rp. 2.024.160. Hal tersebut diungkapkan pada saat rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagaan Kerja Kabupaten Cirebon, Selasa (6/11).
Dalam kesempatan pertemuan rapat pleno tersebut dewan pengupahan yang beranggotakan sebanyak 23 orang itu dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon sebanyak 14 anggota.
Abdullah Subandi selaku Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Cirebon mengatakan, dalam penetapan UMK saat ini berdasarkan formulasi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terutama di Pasal 44 ayat 2, pasal 45 ayat 1, 46 ayat 2, dan Pasal 47 ayat 3 dimana perhitungan sesuai inflasi dan PDD sebesar 8,03%. Sehingga, kata dia, untuk UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.024.160 untuk tahun ini. Dimana, kata dia, sebelumnya sebesar Rp1.873.70. Hal itu mengalami kenaikan sebesar Rp150.458 dan dianggap sudah cukup bagus dibandingkan dengan Kabupaten Majalengka dan Kuningan.
“Kenaikan sebesar 8,03% yang dihitung dari inflasi dan PDD,” ujarnya.
Untuk kenaikan tersebut, kata dia, dianggapnya telah mampu membiayai untuk kehidupan di Kabupaten Cirebon. Selain itu, untuk mencapai kenaikan sebesar itu pun dikatakannya sudah baik berbeda dengan 8 propinsi yang masih menggunakan KHL dalam penghitungan dalam menetapkan kenaikan upah seperti Kalteng, gorontalo, NTB, Papaua Barat, sulbar, NTT, Maluku dan Maluku Utara.
“Kenaikan ini sudah baik dibandingkan drngan 8 Propinsi yang masih menggunakan KHL dalam menghitung kenaikan upah,” ujarnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Resmi, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon Tetapkan UMK 2019 Rp2.024.160"