Resmi, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon Tetapkan UMK 2019 Rp2.024.160
CIREBON – Secara resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2019 diangka Rp. 2.024.160. Hal tersebut diungkapkan pada…

