Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Diundur 30 Menit

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN SENGKETA PILKADA DI MK. Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon dengan agenda pembacaan putusan di MK di gelar hari ini, Rabu (31/10) penetapan Paslon PASTI pemenang Pilkada.

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkda Kota Cirebon di Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, MK memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU). PSU sendiri sudah dilaksanakan pada bulan 22 September 2018 lalu.

Pada surat  MK Nomor Perkara: 8/PHP.KOT-XVI/2018 (PHP Kota Cirebon) pada Rabu, 31 Oktober 2018 pada Pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, MK akan mengeluarkan putusan atas hasil PSU lalu. Namun demikian, sidang yang sedia kala akan di gelar Pukul 14.00 WIB, diundur 30 menit.

Hadir dalam sidang MK dari Pihak Pemohon (Bamunas S Boediman – Effendi Edo) hanya diwakili oleh  dua kuasa hukumnya yakni Radian Syam dan Iqbal. Tanpa dihadiri oleh Bamunas S Boediman – Effendi Edo.

Sementara itu, hadir pada sidang Pihak termohon yakni Mantan Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, Kuasa Hukum KPU Absar Kartabrata, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Moh. Joharudin, serta Komisioner Bawaslu Devi.

Hadir dalam sidang Pihak terkait yakni Michael Dotulong, Taufik Basyari, Furqon Nurzaman, Nashrudin Azis, Hj. Eti Herawati, Serta Ketua Tim Kampanye Gabungan, Moh Handarujati Kalamullah

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, Hakim Anggota Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahidudin Adams, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat

Sampai pada berita ini dinaikan, pembacaan putusan sedang berlangsung.

Untuk diketahui, pada PSU lalu paslon Wali Kota Cirebon Nasudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) unggul 54 suara dari paslon Wali Kota Cirebon Bamunas S Boediman dan Efendi Edo (OKE). Sedangkan secara keseluruhan  PASTI memperoleh 80.590 (50,60%) sedangkan OKE memperoleh 78.671 (49,40%). (CP-06)

Be the first to comment on "Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Diundur 30 Menit"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*