KPK Resmi Tetapkan Sunjaya Sebagai Tersangka

Foto : Ist KPK Tunjukan Barang Bukti Uang dalam Karung Hasil OTT Bupati Cirebon, Sunjaya atas dugaan Jual-Beli Jabatan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris DPUPR, Gatot Rachmanto sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan. Sedikitnya uang senilai Rp385 juta diamankan KPK dalam OTT di Pendopo dan Rp6,4 miliar transaksi melalui slip setoran dan transfer. KPK juga akan mengusut asal usul uang yang diduga mengalir ke Sunjaya.

“Uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 (Rp 116 juta ditambah Rp 269.965.000) dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

“Terkait dengan transaksi melalui transfer sekitar Rp 6,4 miliar tersebut itu dikenakan pasal gratifkasi. Karena diduga penerimaan-penerimaan yang ada hubungannya dengan jabatan. Tentu nanti dalam penyidikan akan ditelusuri dan dirinci lebih lanjut mana yang fee proyek, mana yang pengisian jabatan lain. Misal ada pertanyaan tadi apakah pengisian jabatan di awal Oktober kemarin pelantikan massal tersebut ada bagian uang yang masuk ke bupati di sana. Itu tentu akan ditelusuri lebih lanjut,” paparnya.

Penelusuran bakal dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Unsur saksi mulai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon serta pengusaha-pengusaha yang mengerjakan proyek di Kabupaten Cirebon.

“Proses penyidikan nanti akan melakukan pemeriksaan pejabat-pejabat yang dilantik maupun pengusaha-pengusaha yang punya proyek di Cirebon,” katanya.

Tim KPK mengamankan 6 orang dalam OTT. Namun, hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ujar Alexander Marwata.

Sunjaya diduga menerima duit Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dia juga diduga menerima Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

KPK menjerat Bupati Cirebon Sunjaya (SUN) dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto (GAR) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CP-02)

sumber : detik.com

Be the first to comment on "KPK Resmi Tetapkan Sunjaya Sebagai Tersangka"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*