Tunggu Penilaian Layak Atau Tidak, PPTK Sayangkan Perencanaan Awal Gedung Setda 8 Lantai Oleh Bagian Umum

KESAMBI – Gedung Setda 8 Lantai yang telah dibangun menggunakan APBD senilai Rp86 miliar telah rampung dikerjakan. Namun demikian, saat ini, gedung setda sedang dalam proses uji coba segala bidang oleh Manajemen Konstruksi (MK) PT Bina Karya. Atas hal itu, apakah gedung layak digunakan atau tidak menunggu penilaian akhir, Rabu ini. Meski demikian, PPTK dari DPUPR mengaku menyayangkan atas perencanaan awal pembangunan gedung oleh Bagian Umum Setda saat itu.

PPTK Pembangunan Gedung Setda, Pungki Hartanto mengaku masih banyak item yang belum dianggarkan dalam pelengkap gedung tersebut.

”Gedung setda masih banyak perbaikan dan belum sempurna seceara keseluruhan. Dan, uji coba yang dilakukan MK akan selesai pada Hari Rabu mendatang, Kita lihat saja hasklnya bagaimana,” kata Pungki saat ditemui diruang kerjanya kepada Cirebonpos, Senin (22/10).

Pungki juga mengungkapkan, setelah nanti selesai bangunan gedung diuji coba, maka akan keluar sertifikat layak fungsi atakah tidak layak fungsi. Akan tetapi, sebelum muncul adanya sertifikat itu, kontraktir PT Rivomas Penta Surya melakukan perbaikan-perbaikan yang disarankan oleh MK.

”PT Bina Karya selaku MK akan independen dan profesional. Kalau gak di perbaiki, anggaran gak akan keluar. Seperti banyak beton yang kurang maksimal karena gak ada balok anak,” ungkapnya.

Pungki mengatakan, sebenarnya gedung setda belum bisa dipakai, wujud memang sudah jadi tapi belum bisa dimanfaatkan. Kemudian, lanjut dia, saat ini masuk dalam tahap uji yang terakhir, yakni uji pemadam kebakaran.

”Uji coba gedung dimulai dari uji beton, arsitektur, listrik, dan pemadam kebakaran. Dan, yang paling kerusial beton. Masih banyak item yang belum ada anggarannya dengab estimasi Rp15 miliaran,” jelasnya.

Masih kata Pungki, pihaknya masih menyayangkan perencanaan awal gedung setda yang saat itu dipegang oleh Bagian Umum Setda, sehingga hasilnya seperti itu. Dimana da beberapa yang belum sesuai spesifikasinya.

”Dalam review DED perencanaan awal oleh MK ada perubahan dalam basemen, serta penambahan volume yang kurang diperencanaan awal,” ucapnya.

Kemudian, Pungki menuturkan, untuk denda keterlambatan pembangunan gedung setda yang belum di bayarkan oleh kontraktor senilai Rp11 miliar yang dikeluarkan oleh BPK. Untuk itu, pihaknya akan sampaikan keberatan dimana BPK menghitung Rp11 miliar dari nilai kontrak.

”Kalau belum bayar-bayar, kan hubungannya sama Kejaksaan,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tunggu Penilaian Layak Atau Tidak, PPTK Sayangkan Perencanaan Awal Gedung Setda 8 Lantai Oleh Bagian Umum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*