KEJAKSAN – Sejak 22 September 2018 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memberlakukan aturan baru tentang rujukan berjenjang. Atas hal itu, masyarakat harus dirujuk ke Rumah Sakit tipe D dahulu sebelum ke Rumah Sakit tipe C, B dan A untuk berobat. Aturan baru sistem rujukan BPJS ini bertujuan untuk mencegah defisit anggaran.
Atas hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan hearing bersama dengan Dinas Kesehatan, Direksi Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon, serta BPJS Perwakilan Cirebon diruang rapat Griya Sawala, Senin (22/10).
Namun, dalam rapat tersebut sangat disayangkan pihak BPJS tidak hadir sehingg membuat rapat belum menemui titik terang atas aturan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Beny Sujarwo mengatakan, peraturan BPJS yang berjenjang dalam rujukan rumah sakit memang masyarakat belum mengetahui secara menyeluruh. Namun, kata dia, jangan sampai warga yang terdekat dengan RS Gunung Jati ketika harus dirawat, warga tersebut harus muter ke RS yang lain dahulu.
”Rapat kali ini belum bisa memutuskan bagaimana solusi atas aturan BPJS yang baru. Karena Pihak BPJS tidak hadir dalam rapat ini,” kata Beny usai rapat.
Kemudian, Beny juga mengungkapkan, adanya tunggakan BPJS kepada RSUD Gunung Jati sejak Juni 2018 sampai Bulan ini mencapai Rp42 miliar. Hal itu, kata dia, kemungkinan imbas dari efek makro ataupun pusat. Akan tetapi tunggakan tersebut tidak mengganggu operasional RS.
”Mereka masih bisa mengatasi, walaupun RS harus berhutang kepada pihak ke tiga penyedia obat RS dan lain sebagainya,” ujarnya.
Beny menyebutkan, tunggakan kepada pihak ketiga tersebut mencapai Rp30 miliar. Kemudian, lanjut dia, sinergitas RS dengan BPJS masih terkendala karena IT pada BPJS hanya ada satu yang mengakibatkan e-klaim belum bisa diterapkan secara maksimal.
”Kalau IT nya lebih dari satu, mungkin bisa lancar tanpa harus melalui prosedur yang manual dimana menggunakan berkas yang menumpuk untuk klaimnya. Dan kami akan memanggil ulang BPJS untuk mencari solusi yang baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Gunung Jati Cirebon, dr Bunadi mengatakan, rapat hari ini membicarakan dampak dari aturan baru BPJS tentang rujukan berjenjang. Saat ini, kata dia, masyarakat tidak biaa lagi rujukan dari Puskesmas langaung ke Gunung Jati, dimana harus melalui rumah sakit tipe D dan C dahulu.
”Memang aturan ini bisa mengganggu masyarakat yang tidak mampu dalam berobat ataupun dirawat,” kata Bunadi.
Kemudian, lanjut Bunadi, BPJS masih menunggak kepada Gunung Jati sebesar Rp42 miliar, disisilain Gunung Jati pun harus membayar kepada pihak ke tiga sekitar Rp30 miliar. Jika dana sudah ada, maka pihaknya akan segera membayarkan ke pihak ketiga.
”Proses pembayaran BPJS tidak optimal, seperti ada tagihan yang harus dibayar sebesar Rp17 miliar. BPJS membayarnya Rp7 miliar dulu dan seterusnya,” ujarnya.
Pembayaran tersebut, lanjut Bunadi, bertahap setiap bulannya, bulan ini untuk operasional dan bulan depan untuk jasa pelayanan. Hal itu tidak rutin seperti dahulu. Akan tetapi, kata dia, Pemerintah memberikan alternatif dengan dana talangan.
”Kami belum menggunakan dana talangan dan pelayanan masyarakat terus dimaksimalkan,” pungkasnya. (CP-06)




Be the first to comment on "Pembayaran Masih Nunggak, BPJS Tak Hadiri Rapat Soal Rujukan Berjenjang di DPRD"