Ada Bukti Berita Acara, Kuasa Hukum KPU: Tak Perlu Menunda-Nunda Proses Pilkada

Foto : CP-02 Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata SH MH bersama Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi SH MH.

LEMAHWUNGKUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar konferensi pers bertempat di Aula kantor setempat, Rabu (17/10). Hal itu dilakukan untuk menanggapi adanya penyerahan laporan tertulis ke Majelis Sidang MK oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon (Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo) terkait dugaan dengan adanya sejumlah temuan pada pelaksanaan PSU 22 September yang lalu. Atas hal tersebut, KPU Kota Cirebon melalui kuasa hukumnya membantah adanya tuduhan dari pihak Tim Kuasa Hukum OKE pada pelaksanaan PSU. Pasalnya, selama proses pelaksanaan PSU, KPU bersama pihak terkait sudah ada kesepakatan dan berita acaranya.

Hal itu seperti diungkapkan Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata SH MH, bila PSU dilaksanakan dengan berlandaskan pada putusan MK. Dan KPU, kata dia, telah melakukan beberapa tahapan dimulai sejak 12 September yaitu dengan mencetakan kertas suara, pelantikan PPK dan konsultasi kepada KPU Jabar dan RI.

“Kan sudah jelas, mana mungkin kita melakukan tindakan yang gegabah dalam pelaksanaan PSU,” ujarnya didampingi Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.

Absar juga menjelaskan, ketika melakukan pleno pada tanggal 24 September yang lalu, dan seluruh pihak yang terkait pun turut hadir. Kemudian, pada saat rapat pleno terdapat informasi terkait dengan koreksi soal DPT, maka prosedur perintah MK kepada KPU sudah dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan sudah dibuatkan berita acara oleh seluruh pihak.

“Bila terdapat perubahan DPT, gak mungkin. Kan KPU telah memiliki bukti dengan berita acara yang sudah dibuatkan sebelumnya,” tuturnya.

Absar pun berharap, agar seluruh pihak dapat menghargai hak konstitusional masyarakat Kota Cirebon, dan tidak dinodai dengan tuduhan yang tidak mendasar. Disebutkan pula olehnya, untuk saat ini jangan menunda-nunda proses pemilihan kepala daerah. Hal itu, kata dia, agar segera memperoleh hasil kepala daerah yang baru dan dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Hormati langkah-langkah KPU yang sudah dilakukan, jangan menunda-nunda proses pemilihan kepala daerah,” ungkapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Ada Bukti Berita Acara, Kuasa Hukum KPU: Tak Perlu Menunda-Nunda Proses Pilkada"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*