UMK 2019 Hanya Naik 8%, SPSI Mengaku Pasrah

Foto : Ist Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019.

KESAMBI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon pasrah dengan keputusan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar 8% dari UMK sebelumnya. Namun, SPSI tetap mendorong agar PP 78 Tahun 2015 segera dicabut, karena aturan itu tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Ketua SPSI Kota Cirebon, M Farozi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika PP 78 Tahun 2015 masih digunakan pemerintah dalam penetapan UMK. Karena di aturan ini lebih kepada menyesuaikan UMK bedasarkan inflasi secara Nasional, sedangkan inflasi di setiap daerah berbeda – beda.

“Aturan ini tidak mendukung kaum buruh atau pekerja, tapi pengusaha. Selama aturan tetap digunakan maka SPSI tidak bisa berbuat banyak,” kata Fahrozi kepada awak media disela-sela kesibukannya, Kamis (18/10).

Fahrozi juga mengungkapkan, kenaikan UMK yang hanya 8% tidak sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini. Pihaknya lebih setuju jika penetapan UMK bedasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), karena pertimbangan kenaikan UMK bedasarkan kebutuhan pekerja.

“Berdasarkan hitungan KHL, idealnya kenaikan UMK 2019 sebesar 15 persen atau sekitar Rp2,5 juta. Jauh berbeda dari penetapan dari pemerintah sebesar 8%, atau UMK Kota Cirebon diangka Rp2 juta,” ungkapnya.

Dewan Pengupahan Kota Cirebon, kata Fahrozi, pada akhir Oktober mendatang akan menggelar rapat penetapan UMK 2019 Kota Cirebon. Pihak SPSI pun memastikan diri akan kalah jika keputusan itu dilakukan melalui voting. Pasalnya, perwakilan SPSI hanya empat orang, sedangkan perwakilan Apindo empat orang dan perwakilan pemerintah enam orang.

“Kalau penetapan menggunakan voting pasti kalah. Jumlah kami hanya empat orang, sedangkan disana lebih dari itu,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "UMK 2019 Hanya Naik 8%, SPSI Mengaku Pasrah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*