LEMAHWUNGKUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Bawaslu, Forkopimda, Pemkot Cirebon, Tim Pasangan Calon dan Paslon Walikota terkait pelaksanaan PSU yang akan berlangsung pada 22 September 2018 mendatang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU menyampaikan teknis tahapan PSU, serta sampai pada kesiapan logistik.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, KPU Kota Cirebon sudah mempersiapkan logistik seperti surat suara untuk DPT di 24 TPS. Surat suara yang sudah disiapkan berjumlah 8.515 sesuai dengan jumlah DPT pada pelaksanaan Pilwakot 27 Juni lalu.
“Sudah di lantik PPK, PPS dan KPPS, logistik sudah siap sesuai dengan jumlah DPT di 24 TPS. Dan akan di lanjut tahapan sosialisasi serta pembagian C6 untuk pemilih, ” kata Emir kepada awak media usai rapat, Senin (17/9).
Emir menyebutkan, surat suara yang tersedia sudah termasuk surat suara cadangan pada Pilwakot lalu sebanyak 2.000 surat suara atau 2,5 persen dari jumlah DPT lalu. Sementara, kata Emir, untuk surat suara PSU, KPU sudah menyediakan 2,5 persen surat suara cadangan di setiap TPS.
“Alhamdulillah, surat suara sudah selesai cetak pada 16 September kemarin. Dari surat suara yang di cetak, kami menyediakan surat suara cadangan 2,5 persen per TPS, ” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan PSU, Emir menuturkan, sudah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah di lantik. Termasuk mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan saat pelaksanaan nanti.
”Kami sudah siapkan betul kesiapan KPPS, PPS, dan PPK. Sehingga, Insya Allah tidak ada keslahan lagi pada saat pelaksanaan PSU,” tuturnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menerangkan, pada pelaksanaan PSU ini dari Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI akan mensupervisi langsung ke Kota Cirebon. Beberapa catatan penting yang diberikan kepada Bawaslu Kota Cirebon, kata dia, utamanya adalah kesiapan segala sesuatunya dari pihak KPU Kota Cirebon.
”Jangan sampai, jika tidak dipersiapkan dengan matang segala aspeknya hasil PSU berpotensi di-PSU-kan lagi seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,” kata Johar.
Masih kata Johar, PSU bukan pemilihan lanjutan, oleh karena itu calon pemilih tidak boleh ada yang berubah dari pungut hitung 27 Juni 2018 lalu. Kemudian, lanjut dia, DPT berbasis Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot) harus disandingkan antara yang digunakan dalam PSU ini dengan DPT yang digunakan pada 27 Juni 2018, (Jumlah pemilih dan nama pemilih di TPS, red).
”Pembagian surat pemberitahuan atau formulir C6 kepada DPT plus DPTb harus diterima pemilih. Dan penentuan DPtb berbasis formulir daftar hadir (C7 disampaikan secara terbuka. Bagi yang tidak terdapat di dalam C7, agar tidak dimasukkan di dalam DPTb,” paparnya.
Johar menegaskan, surat suara, baik bentuk/spesifikasi, tanda khusus, jumlah dan proses pelipatan agar melibatkan pengawas pemilu dan aparat keamanan. Tak hanya itu, KPU pun harus menyerahkan seluruh daftar petugas PPS dan KPPS kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan.
”Sosialisasi kepada masyarakat pemilih di 24 TPS di 4 Kelurahan di Kota Cirebon tetang siapa saja yang berhak memilih. Jangan sampai muncul persepsi ada pemilihan kembali, termasuk bagi masyarakat yang tidak PSU,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Gelar Rakor, KPU Nyatakan Siap Gelar PSU di 24 TPS"