LEMAHWUNGKUK – Rapat koordinasi antara KPU Kota Cirebon, Bawaslu, pihak terkait dan kedua Pasangan Calon Walikota bertempat di Aula KPU Kota Cirebon terkait dengan pemberitahuan tahapan dan jadwal PSU yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon, Senin (17/9). Dalam pertemuan tersebut Tim Kuasa Hukum Paslon Bamunas-Edo (OKE) menegaskan, bukan mempersoalkan terkait dengan jadwal PSU. Akan tetapi, menginginkan agar KPU tertib aturan, dimulai dari putusan MK dan PKPU.
“Jujur kami tidak menolak, namun terdapat beberapa tahapan seperti DPT, kertas suara dan anggaran, setidaknya dilibatkan. Dan yang membuat terkejut, terdapat surat keputusan sudah ditentukan tanggal (19/9). Kemudian dengan melihat perkembangan, berubah menjadi (22/9) dan ini menandakan inkonsistensi KPU,” ujar Tim Kuasa Hukum OKE, Radiansyam kepada Cirebonpos.
Dirinya pun mengatakan, agar KPU Kota Cirebon membaca aturan secara utuh. Dimana, pada PKPU Pasal 65 sampai dengan 75 dikatakannya, sudah sangat jelas dalam pelaksanaan PSU. Masih kata Radian, PSU di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan Kota Cirebon bukan menjadi persoalan daerah, akan tetapi menjadi persoalan nasional. Sehingga, dalam pelaksanaan PSU ini diharapkannya, jangan sampai ada kecurigaan antar Paslon selama proses ini.
“MK sudah paham jika terdapat aturan PKPU yang harus dilakukan oleh KPU, sehingga memberikan waktu 30 hari. Jadi, pelaksanaan PSU harus sesuai dengan aturan, setidaknya tidak mengabaikan hak masyarakat dalam pesta demokrasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, jangan sampai ada PSU kedua. Sehingga, pihaknya memohon kepada KPU Kota Cirebon agar dapat dilaksanakan dengan waktu dan prosedur yang tepat.
“Jangan sampai bentuk chat WhatsApp menjadi dasar. Tapi, harus ada berita acara dalam setiap pertemuan dalam hal ini pembahasan sebelum pelaksanaan PSU” tuturnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Bukan Menolak Waktu Pelaksanaan PSU, Tim Kuasa Hukum OKE Soroti Inkonsistensi KPU"